DPO kasus Pencurian ternak berhasil diamankan Tim Gabungan Polres Sumba Timur
ntt.tribratanews.com - Tim gabungan Polres Sumba Timur yang terdiri dari Satreskrim dan Satintelkam Polres Sumba Timur yang dipimpin oleh Kanit IV Satintelkam Bripka Abdul Azis berhasil melumpuhkan dan mengamankan MKN (31) daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dan penadahan kuda berdasarkan laporan polisi LP/21/IV/2017/NTT/Res.ST/Sek. Lewa, tanggal 12 April 2017.
Rabu, (13/9/17) malam wita Tim bergerak menuju ke desa Tanambanas Selatan, kecamatan Umbu Ratu Nggay, kabupaten Sumba Tengah setelah mendapat info bahwa tersangka berada diwilayah tersebut.
Setelah melakukan pengintaian Tim berhasil mengamankan tersangka MKN, namun pada saat penangkapan tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan parang dan hendak melarikan diri sehingga petugas melupuhkan tersangka dengan melepaskan tembakan yang mengenai kaki kiri tersangka.
Kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Haharu dan diberikan tindakan P3K terhadap kaki tersangka yang tertembak. Hingga saat ini tersangka masih diamankan di ruangan tahanan Polsek Haharu sambil dilakukan pengembangan kasus terkait dengan pelaku pencurian dan jaringannya.
Tersangka merupakan salah satu aktor penting yang menghubungan jalur pencurian wilayah utara yaitu kecamatan Haharu dengan wilayah tengah yaitu kecamatan Lewa serta merupakan pelaku pencurian yang sudah cukup terkenal dan di takuti.
Terkait penangkapan DPO kasus curnak tersebut, Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH mengatakan pihak Polres Sumba Timur terus berupaya untuk melakukan penindakan Kepolisian yang lebih optimal terkait dengan pengungkapan jaringan pencurian hewan yang melibatkan warga dari Kabupaten tetangga sehingga dapat menimbulkan efek jerah.
“ Polres Sumba Timur akan terus melakukan peningkatan kegiatan patroli serta melakukan upaya – upaya persuasive dalam membangun kerjsama dengan masyarakat terutama terkait dengan pengungkapan pencurian yang telah menjadi hal yang akut di beberapa kecamatan,” ujar Kapolres.