Penyidik Polsek Oebobo tahap II Kasus TP Percabulan disertai Persetubuhan Anak

Penyidik Polsek Oebobo tahap II Kasus TP Percabulan disertai Persetubuhan Anak

ntt.tribratanews.com - Penyidik Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota melakukan tahap II, Tersangka (TSK) dan barang bukti (BB) kasus tindak pidana (TP) percabulan disertai persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka berinisial MTU (32), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa (3/9/2019).

Saat dikonfirmasi Rabu (4/9), Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba mengatakan, MTU ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana percabulan disertai persetubuhan terhadap korban berinisial AC (10) di parkiran kendaraan Hotel Amaris, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Senin (17/6/2019).

"Mengenai kronologis kejadian, korban menceritakan bahwa, kejadiannya berawal saat tersangka menjemput korban menggunakan mobil untuk menemui ibunya", terang Kompol I Ketut Saba.

Saat di parkiran Hotel Amaris, lanjut Kapolsek, terjadinya tindak pidana yang dilakukan MTU terhadap AC, dengan cara mencabuli dan menyetubuhi korban dengan iming-imingi akan membelikan korban hadiah berupa jaket, mainan dan makanan agar korban tidak menceritrakan kejadian itu ke orang tuanya.

“Kejadian ini baru terungkap pada tanggal 5 Juni 2019 saat korban secara detail menceritrakan kepada ibunya", ucapnya.

Menurutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 jo undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara.

Selain tersangka, Barang bukti yang dilimpahkan Penyidik Polsek Oebobo ke Kajari Kota Kupang yakni, satu unit mobil toyota rush beserta STNK dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. (Rf)