Penyidik Polsek Oebobo Lakukan pelimpahan Tahap kedua kasus persetubuhan anak di bawah umur kepada Kejari Kupang.
ntt.tribratanews.com - Penyidik reserse dan kriminal polsek oebobo, Polres Kupang Kota, hari ini, Senin (17/6/2019) pagi tadi, melakukan pelimpahan tahap dua kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka RAW (17) kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.
Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba melalui Kanit Reskrim Polsek Oebobo Iptu I Komang Sukamara yang dihubungi Humas Polda NTT di ruang kerjanya, membenarkan bahwa jajarannya telah melakukan pelimpahan tahap dua kasus persetubuhan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh pelaku RAW kepada korban MFD (14) kepada penyidik kejari kupang.
"Benar pada hari ini ( Senin, 17/06/2019) penyidik kami sudah melakukan pelimpahan tahap dua kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka RAW yang terjadi pada sekitar bulan Maret 2019, tanggal (13/4/2019) lalu, berdasarkan laporan polisi : LP/B /45/ III / 2019 / Sektor Oebobo Tanggal 30 Maret 2019", ujar Iptu I Komang Sukamara.
"Dan telah di terima oleh Jaksa Kadek Widiantri, S.H., M.H dan selanjutnya pelaku tinggal menunggu proses persidangan", tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka RAW akan dijerat pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 Jo UU Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Rf)