Tribratanewsntt
.
com
-Tindak pidana perkosaan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sumba Barat.
Kali ini menimpa korban inisial IPAP (8 tahun) yang masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar.
Pelaku yang kini telah diamankan di Polsek Loli ternyata masih tinggal dalam satu lingkungan dengan korban, yaitu di Desa Karekanduku Utara, Kecamatan Tanarighu, Kabupaten Sumba Barat.
Ironis apabila kita melihat dan mendengar orang terdekat yang ada di sekitar kita merupakan pelaku tindak perkosaan, disinilah peran keluarga sebagai lingkungan terdekat sangat dibutuhkan demi menciptakan anak bangsa yang berbudi pekerti dan terhindar dari salah pergaulan.
Mengingat pelaku inisial PP masih berusia 18 tahun, usia dimana ia baru terlepas dikategorikan sebagai anak-anak. Seperti yang tertuang dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Peristiwa perkosaan yang terjadi pada Selasa (12/12/2017) bermula, malam itu sekitar pukul 18.30 Wita pelaku mengajak korban untuk mengecas hp dengan menggunakan sepeda motor.
Selesai mengecas hp, pelakupun membonceng korban untuk pulang. Namun ditengah perjalanan tepatnya di Hutan Malabora, pelaku menghentikan motor dan mematikan mesin kendaraannya.
Pada saat itulah, pelaku PP mulai memeluk dan melakukan aksi kejinya terhadap korban IPAP. Demi memuaskan hasrat kejinya, pelaku PP sampai memerkosa IPAP sebanyak 2 (dua) kali dalam satu waktu itu.
Demi menutup aksi biadab dan tak bermoralnya, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa ini kepada kedua orang tuanya.
Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian mengantarkan korban pulang kerumah yang selanjutnya iapun pergi ke tempat kedukaan orang yang meninggal.
Sesampainya di rumah, korban terus menangis karena kesakitan pada bagian kemaluannya.
Melihat putri kecilnya terus menangis, orang tua korbanpun bertanya “kenapa kamu menangis “.
Tak tahan menahan rasa sakitnya, korban lantas menceritakan peristiwa tragis yang baru saja menimpa dirinya di Hutan Malabora.
Mendengar pengakuan yang keluar dari bibir mungil putri kecilnya, bak disambar petir di siang hari orang tua korban dengan didampingi beberapa warga langsung melaporkan kejadian ini ke Pos Pol Tanarighu.
Mendapat laporan dari orang tua korban dan warga sekitar, Anggota Pos Pol Tanarighu Brigpol Abdurahman dan Babinsa Tanarighu langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara untuk mengamankan pelaku dan membawa korban ke Puskesmas Malata untuk melakukan visum dan pemeriksaan luar sementara.
Selanjutnya dari Pos Pol Tanarighu melaporkan terjadinya tindak pidana perkosaan ini ke Kapolsek Loli via telepon. Mendapat laporan ini, Kapolsek Loli segera memerintahkan dua Anggota Piket Polsek Loli dan Ka SPK Bripka Jimi Yonain untuk mendatangi lokasi dan menjemput pelaku, yang selanjutnya dibawa ke Polsek Loli untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan dari pelaku, tindak pidana perkosaan ini muncul dikarenakan korban habis melihat video porno melalui hand phone miliknya.
Tak kuasa mengontrol hasrat dan nafsunya, iapun melampiaskan hasratnya kepada korban IPAP yang masih sangat kecil.
Menyikapi kejadian ini, Kapolres Sumba Barat AKBP Muhamad Erwin memerintahkan jajaran Polsek Loli untuk mengamankan pelaku perkosaan terhadap anak di bawah umur ini dan segera melakukan koordinasi dengan Unit PPA Polres Sumba Barat.
Tak hanya menindak pelaku sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, Kapolres juga memerintahkan jajarannya untuk melakukan pendampingan atas korban yang masih sangat kecil selama mengikuti proses hukum maupun persidangan demi menjaga psikologis dan kejiwaan korban.