Problem Solving, Bhabinkamtibmas Raihat Polres Belu Mediasi Sengketa Tanah Milik Warga Maumutin
ntt.tribratanews.com - Dua warga dusun Lesuaben, desa Maumutin, Kec.Raihat, Kab.Belu, yakni Joao Soares Maya dan Carlos Maya, baru-baru ini mengklaim sebidang tanah garapan,yang berada di Bobolaka, desa Maumutin.
Sengketa tanah ini membuat Bhabinkamtibmas Polsek Raihat Polres Belu Brigpol Yusran turun tangan dengan melakukan mediasi agar memperoleh jalan keluar atas status tanah tersebut serta mencegah hal-hal yang melanggar hukum.
Bersama Piket SPKT Polsek Raihat, Brigpol Yusran yang membawahi desa Tohe dan Maumutin tersebut, melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak, pada sabtu (30/12/17) di Mapolsek Raihat.
Dalam prosesnya (mediasi) tersebut, Joao Soares Maya selaku pihak pertama, sepakat mengganti rugi atas tanah yang sudah terlanjur di garap, kepada pihak kedua yakni Carlos Maya sebesar Rp.10 juta. Ganti rugi atas tanah tersebut akan di bayar paling lambat bulan Agustus 2018.
“Kedua pihak sudah sama-sama sepakat bahwa akan melakukan pembayaran paling lambat bulan Agustus nanti. Kalau lewat dari itu, maka tanah tersebut akan dikembalikan kepada pihak kedua. Ini sudah dituangkan dalam surat kesepakatan bersama”terang Brigpol Yusran.
Mediasi yang berlangsung dari pukul 15.00 wita hingga pukul 18.00 berjalan dengan aman dan lancar yang turut dihadiri sejumlah anggota keluarga dari kedua belah pihak.