Pembuat Akun Medsos Palsu Polsek Maulafa Diamankan Polisi dan Meminta Maaf atas Kesalahannya

Pembuat Akun Medsos Palsu Polsek Maulafa Diamankan Polisi dan Meminta Maaf atas Kesalahannya

ntt.tribratanews.com - Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AAM (27) di Kelurahan Oepura terkait pembuatan akun Media Sosial (Medsos) TikTok dengan nama "POLSEK MAULAFA." Penangkapan ini terjadi pada Sabtu (16/9/2023).

Pemuda ini ditangkap karena telah mengatasnamakan akun TikTok miliknya dengan nama Polsek Maulafa, dengan alasan ingin menakut-nakuti orang-orang yang sering melakukan bullying terhadapnya di media sosial.

Pelaku diamankan ketika sedang bekerja di Salon Bridal di Jalan Frans Da Romes, Kelurahan Maulafa.

Tindakan pelaku yang membuat postingan dengan unsur politik ini sangat merugikan Polri sebagai institusi negara yang harus bebas dari unsur politik praktis.

Ketika dimintai keterangan, pelaku mengaku bahwa akun TikTok dengan nama Polsek Maulafa adalah akun pribadinya.

Dia mengubah nama akun TikTok-nya dari "Jack Is Back" menjadi "Polsek Maulafa" dengan maksud untuk menakut-nakuti orang yang telah melakukan bullying terhadapnya di akun tersebut.

Pelaku menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang telah dilakukannya dan berjanji untuk mengubah nama akun atau bahkan menghapus akun tersebut. Selain itu, dia akan membuat rekaman video klarifikasi untuk menjelaskan situasi.

Diketahui bahwa akun medsos ini awalnya dibuat oleh pelaku sendiri sekitar bulan September 2022 dengan nama "Jack is Back." Namun, pada Sabtu, 9 September 2023, pelaku mengubah nama akun tersebut menjadi "Polsek Maulafa" di rumahnya.

Pelaku yang mengakui kesalahan ini telah membuat rekaman video klarifikasi dan mempostingnya di seluruh akun medsos miliknya, serta menandatangani surat pernyataan bahwa dia tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kasus ini menjadi peringatan penting tentang dampak serius yang dapat timbul akibat penggunaan palsu atau tidak benar di media sosial.