Dialog Interaktif Bersama Mahasiswa Undarma Kupang, Kapolda NTT Paparkan Peran Polri Dalam Pemilu
ntt.tribratanews.com - Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M.Hum., menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Dialog Interaktif Bersama Mahasiswa Undarma Kupang yang berlangsung di Aula Rektorat Kampus B UNDARMA Kupang, Jalan Soekarno No. 22 Kelurahan Fontein, Kota Raja, Kota Kupang, Jumat (24/3/2023) pagi.
Kegiatan ini bertemakan potret pesta demokrasi 2024 juga menghadirkan narasumber dari KPU Provinsi NTT dan Bawaslu NTT.
Hadir juga dalam kegiatan ini, Wakapolda NTT Brigjen Pol. Drs. Heri Sulistianto, Irwasda Polda NTT Kombes Pol Zulkifli, S.S.TmK., S.H., M.M., para Pejabat Utama Polda NTT, perwakilan Rektor Undarma Kupang, Ketua BEM Undarma Kupang dan perwakilan dari beberapa Ormawa diantaranya BEM Nusantara dan HMI Kupang, Dosen serta perwakilan Mahasiswa Undarma Kupang yang berjumlah sekitar 100 Orang.
Dalam materi Kapolda NTT membahas tentang peran Polri dalam menjaga stabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kapolda NTT menyampaikan bahwa tugas pokok Polri berdasarkan Pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 tugas kepolisian meliputi Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Dimana UUD NEGARA RI PASAL 30 AYAT 4 bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum", ucap Kapolda NTT.
Orang nomor satu di Polda NTT juga menyebutkan bahwa Pemilu serentak tahun 2024 merupakan Pemilu pertama yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah indonesia pada tanggal 14 Februari 2024.
Selain itu, terdapat Elemen dalam Pemilu, dengan regulasi yang menetapkan Polri untuk menerbitkan SKCK untuk Calon Legistlatif.
"Polri juga punya kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap pemalsuan dokumen dalam Pemilu, Polri memberikan pengamanan kepada Capres dan Cawapres, Cagub dan Cawagub, Cabup dan Cawabup, Polri punya kewenangam untuk melakukan proses hukum terhadp pelanggaran Pemilu (Administrasi dn Pidana), Polri membantu pengamanan kegiatan Pemilu, Polri membantu dalam proses pengamanan serta pendistribusian surat dan kotak dalam kegiatan Pemilu", terangnya.
Adalun Potensi kerawanan dalam pemilu yaitu politik identitas, money politik, sabotase, serangan cyber, propaganda, perselisihan hasil pemilu, sehingga sebagai masyarakat harus menjadi pemilih yang cerdas dalam memilih pemimpin yang berkualitas dalam pesta demokrasi.
Selanjutnya, Kapolda juga menjelaskan Peran Polri dalam tahapan pemilu yaitu Melaksanakan pam sejak kegiatan administratif oleh KPU, Bantu salurkan dan amankan logistik pemilu (kotak suara & surat suara) dan Menjaga keamanan kantor, properti serta anggota KPU.
"Mengamankan rangkaian kegiatan kampanye, Memberikan pam kepad Capres/Cawapres, Gub/Wagub, Cabup/Wacabup, Cawalkot/Wakil Walkot, mengamankan situasi pasca pengumuman hasil. Mengadakan binluh pd masyarakat utk sama-sama jaga kamtibmas selama pelaksanaan pemilu. Mengamankan pelaksanaan pemungutan suara, Menegakkan hukum melalui wadah gakkumdu dan Melaksanakan ops mantab brata secara terpusat dari Mabes-Polres serta Membangun sinergritas dengan TNI, KPU, Bawaslu, Pemda, Parpol, Tomas, Toga, Media, dan lainnya", jelasnya.
Diakhir arahannya, Kapolda juga menyampaikan Komitmen Polri yaitu selalu bersifat netral, tidak berpihak kepada pihak manapun, tidak memilih atau dipilih, tidak melibatkan diri dalam politik praktis dan pemilu dapat berjalan dengan aman.
"Tapi Polri tidak bisa berkerja sendiri untuk itu, saya minta partisipasi seluruh masyarakat untuk selalu taati aturan-aturan yang berlaku. Termaksud ade-ade mahasiswa. Bawah motor harus punya sim dan pakai helm, motor harus lengkap. Mahasiswa harus menjadi contoh bermasyarakat yang patuh hukum", tandas Kapolda NTT.