Anggota Satreskrim Polres Ngada Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Handphone OPPO A9

Anggota Satreskrim Polres Ngada Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Handphone OPPO A9

ntt.tribratanews.com - Anggota Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Ngada, Provinsi NTT, berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian handphone merek OPPO A9 setelah menerima laporan dari korban. Penangkapan terduga pelaku, dengan inisial ATT (25), dilakukan di Kelurahan Kisanata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, pada Jumat, 5 April 2024.


Saat dikonfirmasi, Minggu (7/4) Kasat Reskrim, AKP I Ketut Setiasa, S.H., menyampaikan bahwa kejadian pencurian handphone terjadi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Kisanata, Bajawa.

"Kronologisnya, pada Kamis, 4 April 2024, sekitar pukul 15.00 Wita, terduga pelaku melihat kendaraan parkir di pinggir jalan depan SDK Ngedukelu. Melihat kendaraan tidak terkunci dan pemiliknya tidak ada, pelaku melihat handphone merek OPPO A9 di dalamnya dan langsung mencurinya", jelasnya.

Korban, yang bernama Fabianus Wasa Wawo (43), langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngada.

Setelah menerima laporan, Satuan Reskrim Polres Ngada melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Dengan informasi yang diperoleh, Kanit Pidum Bripka Alex Sandro Volta Barus bersama anggotanya berhasil menangkap terduga pelaku.

Terduga pelaku kemudian diamankan di Mapolres Ngada untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP I Ketut Setiasa, S.H., menegaskan komitmen Satreskrim Polres Ngada dalam menegakkan hukum dan memberikan keamanan kepada masyarakat.

Keberhasilan ini menunjukkan kerja keras dan profesionalisme anggota kepolisian dalam menangani kasus-kasus kriminal di wilayah hukum mereka.