Pelaku Spesialis Curi Barang Elektronik Yang Meresahkan Warga Berhasil Ditangkap Jajaran Polda NTT

Pelaku Spesialis Curi Barang Elektronik Yang Meresahkan Warga Berhasil Ditangkap Jajaran Polda NTT

ntt.tribratanews.com - MS (50) pelaku spesialis curi Barang Elektronik yang neresahkan warga masyarakat berhasil di amankan Satreskrim Polres Kupang Kota, Polda NTT di hutan Oekobo, Desa Oelatsala, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Minggu (4/7/2021) pagi.

"Benar Pelaku di tangkap oleh Anggota Buser Satreskrim Polres Kupang Kota dipimpin oleh Kanit Buser Aipda Yance Sinlaeloe pada hari Kamis (1/7/2021) petang di tempat persembunyiannya di hutan Oekobo", ucap Kabidhumas Polda NTT.

Kabidhumas menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/235/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota tentang kasus Pencurian barang elektronik.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Buser melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat buah barang bukti berupa tiga tablet berbasis Android dan satu buah Handphone, tiga buah tab diamankan dari tangan Penadah PHPK (37) yakni satu Samsung Tab A warna hitam, Satu Samsung Tab A warna putih dan satu Samsung tab S7 warna hitam sedangkan Satu buah Hp merek oppo reno 2 warna abu-abu di tangan penadah FN (42). Mereka pun mengakui barang tersebut didapatkan dari MS.

Selanjutnya tim Buser melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, Namun Pelaku yang mengetahui bahwa dirinya sedang dicari polisi akhirnya melarikan diri dan bersembunyi didalam hutan Oeboko, Desa Oelatsala, Kabupaten Kupang sambil mengerjakan kebun miliknya.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Buser akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada hari kamis (1/7/2021) petang tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku di Bawah ke Mapolres Kupang Kota guna proses hukum lebih lanjut", jelasnya.

Pelaku pun mengakui sudah sering mencuri barang elektronik dalam rumah di wilayah hukum Polres Kupang Kota dan wilayah hukum Polres Kupang Kabupaten.

"Hasil penjualan dari barang curian tersebut, pelaku menggunakannya untuk bepesta minuman keras", ungkapnya.

"Saat ini pelaku dah barang bukti telah diamankan di Mapolres Kupang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut", tandasnya.