Patroli Samapta Polresta Kupang Kota, Antisipasi Judi Sabung Ayam

Patroli Samapta Polresta Kupang Kota, Antisipasi Judi Sabung Ayam

Personel Satuan Samapta Polresta Kupang Kota melakukan patroli dalam mengantisipasi praktek perjudian jenis sabung ayam, yang dilaksanakan di kompleks Pasar Oebobo, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi NTT. 

 

Salah satu jenis penyakit masyarakat dengan melakukan praktek adu ayam jantan ini, menjadi perhatian masyarakat karena membuat resah warga yang sedang berbelanja ke pasar maupun warga yang tinggal di sekitar kompleks pasar tersebut. 

 

"Patroli Samapta ke pasar oebobo, guna melakukan tindakan pencegahan terhadap praktek sabung ayam, agar tidak kembali terjadi," ucap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya kepada tribratanewskupangkota.com, Sabtu (29/6/2024). 

 

Dikatakan lagi Kapolresta, pelaksanaan patroli akan rutin dilakukan untuk dapat memberantas praktek perjudian agar tidak kembali terjadi di waktu mendatang. 

 

"Kami berkomitmen memberantas perjudian sabung ayam, karena merupakan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun, tidak hanya di pasar oebobo, namun di seluruh wilayah Kota Kupang," tegas Kapolresta Aldinan. 

 

Tambah orang nomor satu di Polresta Kupang Kota ini, apabila masyarakat mengetahui adanya praktek perjudian yang diketahuinya, segera melaporkan ke kantor polisi terdekat dan akan dilakukan tindakan tegas guna membuat efek jera, ucap mantan Wakil Direktur Narkoba Polda NTT ini. 

 

Terpantau media ini, personel Satuan Samapta juga melakukan patroli jalan kaki hingga ke dalam lapak jualan pedagang, guna meminimalisir terjadinya judi sabung ayam, dan melakukan dialog dengan pedagang serta pembeli untuk membantu kepolisian dalam menjaga kamtibmas yang kondusif. (AN)