Sat Samapta Polres Ende Tingkatkan Kegiatan Patroli dan Imbaua Prokes Kepada Masyarakat Yang Beraktivitas di Malam Hari
Personil Sat Samapta Polres Ende terus tingkatkan kegiatan patroli dan imbauan dalam melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mencegah penyebaran Covid -19 di Kab. Ende sesuai dengan Inmendagri Nomor 23 tahun 2022, Tanggal 25 April 2022, Selasa (3/5/2022) Pukul 03.00 Wita.
Kasat Samapta Polres Ende AKP Julius Ronny N. Gonstal, SH. yang memimpin kegiatan Patroli dan imbauan kepada masyarakat Kota Ende mengatakan pihaknya akan meningkatkan patroli pengawasan penerapan protokol kesehatan atau prokes di tempat keramaian dan tempat usaha lainnya selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Menurut mantan Kapolsek Ende itu pengawasan diperketat dan ditingkatkan karena terjadi pelonggaran sejumlah aktivitas di Kota Ende.
"Kami akan tingkatkan kegiatan Patroli sekaligus imbauan kepada masyarakat pelaku usaha di malam hari dan di tempat-tempat keramaian lainya, ketika ada pelonggaran sejumlah kegiatan, maka potensi interaksi dan kerumunan semakin tinggi, konsekuensinya potensi penularan Covid-19 juga semakin tinggi" Ucap Kasat Samapta Polres Ende.
Kasat Samapta menambahkan meminta kepada masyarakat untuk menjadikan protokol kesehatan sebagai kebutuhan sehingga menerapkan protokol kesehatan bukan karena paksaan atau takut, tetapi karena adanya kesadaran bahwa protokol kesehatan merupakan upaya untuk melindungi diri dan masyarakat dari keterpaparan Covid-19.
"Harapan saya kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Ende yang sedang melaksanakan aktifitas sehari-hari agar tetap mematuhi Prokes Covid-19 dengan berpedoman pada Pola 5M" Tambah AKP Ronny Gonstal, SH.
Kegiatan patroli dan imbauan yang dilakukan oleh personil Sat Samapta berjalan dengan aman dan lancar.