Operasi Pekat, Jual Petasan Dan Kembang Api Harus Memiliki Ijin
ntt.tribratanews.com - Petasan merupakan salah satu target sasaran dalam Operasi Pekat Turangga 2019, kegiatan operasi yang menyasar selain miras, judi dan Bahan Peledak lainnya.
Kegiatan malam ini yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops, bersama anggota menuju lokasi di seputaran Kota Ba’a, razia dilakukan dengan menyasar petasan dan bahan peledak serta minuman keras tak berijin. Rabu (11/12/2019).
Kabag Ops Polres Rote Ndao AKP Mateus Cono, SH menyampaikan target yang disasar dalam operasi ini adalah penjual petasan maupun berbagai penyakit masyarakat lainnya.
” Kita sudah jalankan operasi berkaitan dengan petasan, petasan boleh dijual namun ada batasannya dan yang lebih penting harus ada ijin, kalau tidak ada ijin pasti kami amankan barangnya, ucap Kabag Ops.
Kabag juga mengimbau agar masyarakat yang hendak menjual petasan untuk mengurus ijin di Satuan Intelkam, kembang api yang bisa diperjualbelikan adalah yang ukuran panjangnya di bawah 2 inci.
Selain itu berkaitan dengan minuman keras, Kabag Ops juga menyampaikan tetap menjadi sasaran, terutama para penjual yang tidak memiliki izin edar. Pihaknya tidak ingin ada dampak yang fatal akibat dari minuman keras.