Operasi Pekat, Polres Rote Ndao Amankan Penjudi Bola Guling
ntt.tribratanews.com - Sebanyak 5 orang pelaku pemain judi jenis Bola Guling, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rote Ndao, Rabu malam (11/12/2019).
Dari kelima pelaku, 3 diantaranya adalah pemain dan 2 orang lainnya bandar judi. Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Wahyu Agha Ari Septyan S., S.I.K. mengatakan, para pelaku, pemain, dan bandar judi ini diamankan di Dusun Biuk, Desa Tesabela, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.
Penangkapan para tersangka oleh Satuan Reskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama anggota, dilakukan atas laporan masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas perjudian.
“ Untuk para pemain dan bandar judi saat ini kami sudah amankan, untuk kelancaran penyidikan kami akan langsung lakukan pemeriksaan malam ini juga,” ujar Kasat.
Menurut Kasat, motif para pemain judi ini adalah menjadikan sebagai pekerjaan. “ Mereka sudah jadikan mata pencaharian karena faktor ekonomi dengan harapan mendapat lebih banyak uang,” ucapnya.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.7.048.000 (tujuh juta empat puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah meja bola guling, 4 (empat) buah kayu penyangga, 1 (satu) buah water pas, 1 (satu) lembar layar bola guling, 1 (satu) lembar tikar anyaman, 1 (satu) lembar kain meja, 1 (satu) lembar kain lap, 1 (satu) buah tas warna putih, 1 (satu) buah tas kain berwarna hitam.
1 (satu) buah tas kulit berwarna hitam, 3 (tiga) buah dompet, 1 (satu) buah jaket berwarna hijau, 8 (delapan) buah bola karet, 1 (satu) botol bedak plastik, 6 (enam) unit hand phone.
Serta 3 (tiga) unit sepeda motor, masing-masing sepeda motor merk Honda BEAT warna hitam DH 2729 BT, sepeda motor Merk Yamaha FINO SPORTI warna Biru DH 6393 HW dan sepeda motor Merk Honda REVO warna hitam DH 6607 AT, dan 1 (satu) unit mobil INOVA warna Silver dengan nomor Polisi DH 1172 MM.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 dan 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e, ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara atau denda Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).