Nekat Curi Handphone di Kosan, Seorang Pelajar Diamankan Jajaran Polda NTT

Nekat Curi Handphone di Kosan, Seorang Pelajar Diamankan Jajaran Polda NTT

ntt.tribratanews.com - Unit Jatanras Polres Manggarai-Polda NTT berhasil mengamankan FH (19) pelaku pencurian Handphone yang merupakan seorang pelajar di salah satu sekolah di Manggarai.

Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., Rabu (16/6/2021) saat dikonfirmasi di Mapolda NTT.

Kabidhumas menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 107 / VI / 2021 / SPKT / Res Manggarai / Polda NTT ,  tentang kasus Pencurian yang terjadi pada Hari selasa tanggal 15 Juni 2021sekitar jam 01.00 Wita.

"Dari laporan tersebut, unit Jatanras Polres Manggarai bersama Perwira Pengawas (KBO Intelkam) Ipda Adrianus G. Alastan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kostnya di Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pada Hari Selasa (15/6/2021)", jelas Kabidhumas Polda NTT.

Ia mengungkapkan bawah pelaku yang masih pelajar tersebut nekat mencuri Handphone di Kosan Putra Putri Harmonis di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Pelaku nekat masuk ke dalam Kosan korban dengan cara membuka jendela, kemudian pelaku membuka pintu kos dan pelaku masuk kedalam kos untuk mengambil handphone milik para korban sebanyak 4 buah handphone, pada saat kejadian tersebut para korban sedang tidur.

Setelah melakukan pencurian HP tersebut, kemudian pelaku menawarkan Hp milik korban melalui akun Media sosial (Facebook) milik pelaku dengan menggunakan handphone pelaku ke H seharga Lima ratus ribu rupiah selanjutnya saudara H menjual handphone tersebut ke K dengan harga yang sama.

Atas kejadian tersebut para korban mendatangi Mapolres Manggarai untuk melaporkan perihal kasus pencurian Handphone.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh anggota berupa satu buah handphone Oppo A3s, satu buah handphone Samsung A01 warna hitam, satu buah Handphone Samsung A01 warna merah, satu buah Handphone Samsung J5 dan satu buah Handphone Vivo y91c.

"Saat ini  pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku", tandasnya.