Kasus Penkase P19, Kapolda NTT:Petunjuk dari Kejaksaan akan Kami Lengkapi Hingga P21
ntt.tribratanews.com,- Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H. menjelaskan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak yang saat ini masih dalam proses tahap I ke Kejaksaan Tinggi. Hal tersebut disampaikannya disela-selah kegiatan upacara serah terima 11 Kapolres jajaran Polda NTT, Rabu (9/2/22).
“Berkas sudah kita serahkan, minggu lalu statusnya tahap I lagi. Mungkin di luar secara formil ada yang sifatnya koordinasi itu biasa kita lakukan untuk melengkapi. Saya yakin pihak kejaksaan akan segera mengambil keputusan, apapun keputusannya itu merupakan kewenangan dari jaksa peneliti berkas”ujar Kapolda NTT menjelaskan terkait pengembalian berkas perkara yang masih dinyatakan P19 oleh Kejaksaan.
Kapolda NTT berharap kasus pembunuhan Ibu dan anak ini bisa segera P21.
“Harapan kami, sebagaimana P19 kemarin tentu ada petunjuk ada diskusi dan sebagainya kami terima masukan sepanjang itu memang belum kami lakukan akan kami lakukan dan penuhi, sampai mungkin nanti proses pengembalian lagi dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti berkas perkara”jelas Kapolda NTT.
Kepada masyarakat, Kapolda NTT meminta untuk bersabar penyidik akan segera melengkapi berkas perkara sehingga nanti dinyatakan P21 maka akan segera disidangkan di pengadilan.
"Proses persidangan itu akan menguji proses penyidikan yang sudah dilakukan dan akan terbuka bagi semua orang"tambahnya.
Ada kelompok yang merasa proses penyidikan kurang lengkap dan penanganannya masih setengah-setengah dan lainnya, Kapolda NTT meminta agar bersabar hingga nanti bisa dibuktikan di persidangan nanti.
“Harapan saya, pada saat nanti dilimpahkan ke pengadilan, proses pemeriksaan di persidangan itu menjadi terbuka semuanya. Silahkan masyarakat melihatnya, nanti semuanya akan terungkap di persidangan. Apa yang sudah dilakukan selama ini akan terungkap semua dipersidangan”tandasnya.