ntt.tribratanews.com,
- Bagi masyarakat yang sementara mengemudikan kendaraan bermotor untuk tidak melakukan kgiatan lain yang tidak wajar saat mengemudi. Karena akan mengakibatkan kecelakaan lalulintas.
Salah satunya menggunakan Handphone saat berkendara. Jika saat berkendara ada keperluan untuk berkomunikasi via Handphone hendaknya untuk berhenti dan parkir kendaraan kesisi jalan.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Ngada AKP Sudirman, S.Sos, senin (27/08/18).
“Undang-Undang sudah jelas mengatur. Jika melanggar akan dikenakan sanksi. Menggunakan Handphone pada saat mengemudikan kendaraan melanggar pasal 283. UU nomor 22 tahun 2009,” tegasnya.
Pasal 283 pasal 106 ayat 1 bunyi adalah dilarang melakukan kegiatan lain saat mengemudi atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dijalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
“Ada banyak kecelakaan lalu lintas karena saat bawa sepeda motor sambil berfoto-foto. Itu yang tidak kita inginkan. Sebaiknya parkir dulu baru diambil gambar, karena kalau tidak berakibat fatal,” ujar AKP Sudirman.
Ia mengungkapkan upaya Satlantas Polres Ngada untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas terus ditingkatkan. Melalui kegiatan Dikmas (Pendidikan Masyarkat).
Sosialisasi ke sekolah-sekolah, sosialisasi ke gereja-gereja dan tempat lainnya.
Tema umunnya adalah untuk mengajak masyarakat tertib berlalu lintas. Sehingga mengurangi kecelakaan lalu lintas.
Ia juga meminta dukungan tokoh agama, tokoh masyarakat agar mendukung upaya Satlantas Polres Ngada untuk menyampaikan pesan kepada warga agar tertib berlalu lintas kepada masyarakat.
Kasat Lantas menghimbau kepada warga masyarakat Ngada dan Nagekeo agar tidak menggunakan Handphone saat mengemudikan kendaraan bermotor. (**)