Kabidhumas Polda NTT:Jika MR Bersalah Akan diproses Secara KEPP
ntt.tribratanews.com,- Oknum anggota Polres Kupang yang diduga melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha pemilik bengkel motor di kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang diamankan Bidpropam Polda NTT.
"Anggota yang berinisial MR tersebut telah ditarik ke Polda NTT dalam rangka pemeriksaan oleh Bidpropam. Korbanpun telah diperiksa juga" ujar Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.
Menurut Kabidhumas, jika anggota tersebut melakukan pelanggaran kode etik maka ia akan diproses secara kode etik profesi Polri.
"Apabila terbukti bersalah, kami akan tindak sesuai dengan aturan Kode Etik Profesi Polri" tegasnya.
Untuk diketahui MR bersama orang temannya diduga melakukan penipuan sekitar bulan Agustus tahun 2020 dan dilaporkan ke Mapolda NTT pada bulan Desember tahun 2020. Korban mengalami kerugian sekitar 511 juta.