Jatanras Polda NTT Amankan Pengemudi Ojek Online Pembacok Dua Karyawan Perusahaan Perkreditan
Tribratanewsntt.com - Aparat Resmob Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT berhasil menangkap FOM, seorang pengemudi ojek online, di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Pelaku ditangkap karena membacok dua karyawan perusahaan perkreditan, Apriano Duli Napi, dan Jersi Andrean Tulle, menggunakan sebilah parang.
Saat dikonfirmasi, Jumat (19/1) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/11/I/2024/SPKT/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2024.
Kronologi kejadian bermula saat korban menagih angsuran kredit sepeda motor di rumah FOM di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Korban Apriano dan Andrean diserang oleh FOM yang marah-marah dan mengambil parang di dalam rumahnya. Kedua korban mengalami luka parah, satu terkena sabetan parang pada kepala dan tangan, sementara satu lagi terluka pada tangan.
"Ditangkap kedua korban yang terluka parah kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat, sementara pelaku melarikan diri," kata Ariasandy.
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polda NTT, dan polisi berhasil mengejar serta menangkap pelaku.
"Pelaku ini memiliki catatan beberapa kali terlibat dalam kasus penganiayaan dan saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Ariasandy.
Kejadian ini menjadi perhatian serius Polda NTT terkait keamanan di wilayah tersebut.