Satresnarkoba Polres Manggarai Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba di Manggarai

Satresnarkoba Polres Manggarai Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba di Manggarai

ntt.tribratanews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Manggarai.

Pengungkapan kasus ini ditandai dengan diamankannya LRT, seorang pria asal kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai beserta satu paket diduga berisi Narkotika jenis Tembakau Gorila.

LRT diamankan personel Satresnarkoba Polres Manggarai yang menyamar sebagai karyawan JN  T di kantor JNT Ruteng, saat mengambil paket berisi Narkotika jenis Tembakau Gorila tersebut, pada hari Sabtu (24/4/2021) lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., SIK, M.H., saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan paket yang diduga berisi narkotika jenis tembakau gorila di Kantor JNT Ruteng. Dengan adanya Informasi itu, Tim Satresbarkoba Polres Manggarai melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan itu, ditemukan  bahwa benar ada paket yang diduga narkoba dengan alamat tujuan fiktif atau palsu", terang Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., SIK, M.H.

Dikatakannya, bahwa, paket tersebut rencananya akan diambil oleh pemesan pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021.

"Pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sekitar pukul 07.30 Wita, anggota yang dipimpin oleh Kasatrednarkoba Polres Manggarai, sudah berada di dalam kantor JNT Ruteng dengan menyamar sebagai karyawan JNT dan anggota lain berada disekitar lokasi. Pukul 13.30 Wita, datang pengambil barang yakni, LRT dan langsung diamankan beserta Barang bukti Paket", kata Kabidhumas Polda NTT.

"Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan bahwa, pemilik paket diduga Narkoba tersebut adalah BT yang merupakan Napi Narkoba Rutan kelas II B Ruteng  yang masih menjalani hukuman dalam kasus penyalahgunaan Narkoba", tambahnya.

Lanjut dikatakannya, dari hasil pengembangan terhadap pelaku, Satnarkoba Polres Manggarai bergerak menuju  Rutan Kelas II B Ruteng, untuk bertemu Pemilik Barang berinisial BT dan yang bersangkutan mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya yang berisi Narkotika Jenis tembakau Gorila yang dipesan secara online.

Barang bukti yang diamankan antara lain, satu Paket  yang diduga Narkotika jenis Gorilla yang diisi didalam plastik klip, satu lembar kertas berwarna silver, satu buah Handphone beserta SIM Card, satu lembar Rok Longdress warna pink, satu kotak kecil yang terbuat dari kertas berwarna coklat yang ditempel label J&N dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario.

Hari ini, Jumat (30/4/ 2021) berdasarkan sampel barang bukti yang diduga Narkotika telah diperiksa di Pusat Laboratorium Polri Cabang Denpasar dengan hasil bahwa benar barang bukti tersebut adalah narkotika. (Positif). Brang tersebut adalah Narkotika jenis sintetis dengan berat 10, 46 gram.

Saat ini pelaku veserra barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai, guna proses hukum lebih lanjut.