Berkas P21 Penyidik Ditreskrium Polda NTT serahkan tersangka kasus penipuan ke PJU
ntt.tribratanews.com – Penyidik Dit Reskrium Polda NTT melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ( Tahap II ) terhadap Perkara Penipuan kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) di Kejaksaan Tinggi NTT ,(15/6/2017).
Adapun kegiatan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas perkara Kasus Penipuan yang dilakukan oleh Tersangka an. Daud Benu Alias Daud (44) dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU.
Untuk tersangka dipersangkakan yaitu pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Kini, Tersangka beserta barang bukti menjadi wewenang pihak JPU di Kejaksaan Tinggi NTT untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.