Gelar Raker Tahun 2021, Polda NTT Hadirkan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Sebagai Narasumber

Gelar Raker Tahun 2021, Polda NTT Hadirkan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Sebagai Narasumber

ntt.tribratanews.com - Rapat Kerja (Raker) yang digelar Polda NTT tahun 2021 menghadirkan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum sebagai Narasumber untuk memberikan materi kepada para peserta Raker.

Kegiatan ini digelar di Rupatama Mapolda NTT, Senin (13/12/2021) yang dihadiri oleh Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum, Wakapolda NTT Irjen Pol Drs. Ama Kliment Dwikorjanto, M.Hum, Irwasda Polda NTT Kombes Pol Zulkifli, S.S.T.M.K., S.H., M.M.

Sementara peserta Raker terdiri dari para Pejabat Utama Polda NTT, para Kapolres, Kabagops dan Kasatintelkam Polres jajaran Polda NTT.

Sebagai bentuk terimakasih dan penghargaan, Polda NTT memberikan piagam penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kapolda NTT kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Pada kesempatan ini, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Drs. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum menyampaikan materi tentang Sinergitas Polda NTT dengan Pengadilan Tinggi Kupang dalam penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Ada beberapa hal yang sangat penting diberikan dalam materinya kepada para peserta Raker dalam rangka penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan di wilayah NTT.

Pertama terkait Prinsip Difenrensiasi Fungsional dan Prinsip Saling Koordinasi.

"Tujuan utama asas diferensiasi fungsional secara instansional yaitu, untuk melenyapkan tindakan proses penyidikan yang saling tumpang tindih antara Kepolisian dan Kejaksaan. Kemudian untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam proses penyidikan, untuk menyederhanakan dan mempercepat, memudahkan pengawasan pihak atasan secara struktural serta dapat dipastikan tercipta satu hasil berita acara pemeriksaan", jelas Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum.

"Selain itu, ada prinsip saling koordinasi antara penyidik dengan penutut umum, penyidik dengan hakim/pengadilan", lanjutnya.

Kedua terkait Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.

"Asas ini telah dirumuskan dalam pasal 4 ayat (2) Undang-undang Kekuasaan Kehakiman nomor : 48 tahun 2009, yang menghendaki agar pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia berpedoman kepada asas cepat, tepat, sederhana dan biaya ringan", terang Ketua Pengadilan Tinggi.

Selanjutnya yang ketiga ada Law Enforment. Terkait Law Enforment, Ketua Pengadilan Tinggi menyampaikan pandangan Stjipto Raharjo yaitu, penegakan hukum adalah suatu usaha untuk mewujudkan ide tentang keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan.

"Dalam penegakan hukum ada tiga tujuan yang dihendak dicapai yakni, kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan", ujarnya.

Lanjut dikatakannya, untuk mewujudkan pelaksanaan Integrated criminal justice sistem (ICJS) guna menciptakan kesamaan cara pandang yang sama dengan aktor ICJS lainnya perlu adanya sinkronisasi pendidikan aktor.

"Istilah Criminal Justice System' secara harafiah diartikan sebagai peradilan pidana. Adanya sistem peradilan pidana merupakan bentuk penyelenggaran penegajan hukum pidana sebagai upaya penanggulangan kejahatan, sebagai realisasi kebijakan perlindungan masyarakat (social defenve Police) dalam suatu pemerintahan", katanya.

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang juga menerangkan pola pendidikan baik itu pendidikan Hakim, Pendidikan Jaksa dan Pendidikan Advokat serta pola Pendidikan Polisi.

Keempat terkait Implementasi System Penanganan Perkara Tindak Pidana secara terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) pada Pengadilan Tingkat Pertama.

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang mengungkapkan bahwa, pengemban SPPT-TI dimulai sejak penandatanganan Nota kesepahaman tentang Pengembangan SPPT-TI antar empat lembaga penegak hukum yang merupakan komponen dari sistem peradilan pidana yakni, MA, Polri, Kejagung dan Kemenkumham beserta empat kementrian lembaga lain yang terkait dengan rancangan keterpaduan system' peradilan pidana yakni, Kemenko Polhukam, Bappemas, Menkimfo dan BSSN.

"SPPT-TI ini merupakan salah satu fokus kebijakan pemerintah yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Perpres nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pemcegahan korupsi", jelasnya.

"Tujuan implemtasinya bagi aparat penegak hukum, sebagai alat bantu pengambilan keputusan, bagi masyarakat pencari keadilan dan akademisi", tambahnya.

Yang terakhir tentang Bantuan Pihak Kepolisian dalam Pelaksanaan Putusan Perkara Perdata, dimana eksekusi atas perintah dan dibawah pimpinan ketua pengadilan tinggi.

"Sinergitas Polda NTT dengan Pengadilan Tinggi Kupang yang secara transparan dan berkeadilan selain dibidang hukum pidana juga sangat terasa di Idang hukum perdata tersebut dalam mendukung terlaksananya eksekusi perdata sebagaimana diamanatkan ketentuan pasal 196 HIR/Pasal 207 Rbg dan pasal 200 ayat (11) HIR yang selama ini lancar dan aman dan berkeadilan yang sangat dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan", pungkasnya.