GELAR PERKARA KASUS NAIBONAT
ntt.tribratanews.com, - Awal pekan ini pihak Polres Kupang melakukan gelar perkara pasca otopsi jenasah Deonisio Gusmao warga Kelurahan Naibonat kecamatan Kupang Timur. Gelar perkara tersebut melibatkan penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum di Kantor Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang.
Kasus Deoniosio Gusmao yang tewas dihajar massa beberapa waktu yang lalu telah diketahui hasil otopsi dari pihak Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTT. Dari hasil otopsi menunjukan adanya remuk dan retak pada tulang kepala bagian belakang, tulang rusuk kiri dan kanan serta adanya memar pada lengan korban. Pasca gelar perkara pihak kepolisian Polres Kupang segera menjemput hasil otopsi dari Bid Dokkes Polda NTT guna dilampirkan saat penyerahan berkas ke Kejaksaan.
Lima tersangka yang masih ditahan masih diproses di Polres Kupang dan dua tersangka lainnya hingga saat ini masih menjadi DPO. Para tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pengenaan pasal ini karena korban masih dibawah umur. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Kelima tersangka juga dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke (3e) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara jo pasal 55 ke 1e KUHP karena turut serta membantu.