OPS LILIN TURANGGA 2016, POLSEK MALAKA POLRES BELU AMANKAN MIRAS TANPA SURAT IJIN
ntt.tribratanews.com - Aparat Polsek Malaka Tengah, melaksanakan razia minuman keras di sejumlah tempat usaha dagang kaitan dengan operasi Lilin Turangga 2016 yang sementara di galakkan oleh Kepolisian RI.
Saat sidak di sejumlah toko dan kios yang ada di Betun, Kec.Malaka Tengah, Kab.Malaka sekitar pukul 16.00 wita, Kapolsek Malaka Tengah Iptu Leyfrids Mada, SH, dan anggota mendapati puluhan botol minuman beralkohol, yang tidak memiliki ijin edar.
“Minuman yang Kita sita antara lain Bir Bintang ukuran 620 ml sebanyak 42 Botol dan miras Jenis ‘Habuck ukuran 650 ml dengan Jumlah 17 Botol”kata Kapolsek Malaka Tengah
“Penyitaan ini dilakukan karena pelaku dengan sengaja menjual minuman keras tanpa ijin dan terbukti melanggar pasal 111 ayat 1,2,3,6 UU RI. no.36/2009 tentang kesehatan dan pasal 142 UU RI no.18/2012 tentang pangan serta permendag no.06/2015 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran miras tanpa ijin”lanjut mantan Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Belu.
Seluruh barang bukti miras tersebut kini diamankan di ruang Reskrim Polsek Malaka Tengah. Razia ini kata Kapolsek, mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, yang didukung penegakkan hukum serta deteksi dini dalam rangka penanggulangan penyakit masyarakat (pekat) seperti perjudian, prostitusi, minuman keras, serta gangguan Kamtibmas lainnya guna mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif selama perayaan Natal 2016 dan tahun baru 2017.