Dua Terduga Pelaku TPPO di Sumba Timur Diamankan Polisi
ntt.tribratanews.com - Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Ketenagakerjaan, dua orang terduga pelaku diamankan anggota Polres Sumba Timur, Polda NTT di Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur, Minggu (11/6/2023).
"Dua orang terduga pelaku yakni, satu orang perempuan dan satu orang laki-laki", ungkap Kabidhumas Polda NTT pada Senin (12/6) di Mapolda NTT.
Dikatakannya, keduanya tertangkap tangan saat membawa empat orang perempuan yang merupakan korban TPPO tanpa dokumen (ilegal) yang hendak ditampung dan rencananya akan dikirim keluar daerah sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
"Dari hasil penyelidikan, bahwa para korban yang direkrut dibawa dan ditampung tidak memiliki dokumen persyaratan bekerja sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas TPPO dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan", kata Kabidhumas.
Ia menerangkan bahwa, pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023, sekitar pukul 19.00 wita, bertempat di Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur, anggota Satreskrim Polres Sumba Timur telah melakukan tindakan kepolisian berupa memberhentikan orang dan melakukan pemeriksaan dokumen terhadap empat orang korban TPPO.
"Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa seluruh korban tidak dilengkapi dokumen persyaratan kerja dan tidak dilengkapi identitas pribadi. Kemudian petugas juga mengamankan dua orang terduga pelaku yang merekrut dan membawa para korban untuk ditampung dan rencananya akan dikirim keluar daerah sebagai pekerja migran Indonesia", terangnya.
"Atas peristiwa itu, kemudian anggota kita membawa para korban dan terduga pelaku ke Mapolres Sumba Timur untuk diperiksa terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang",tandas Kabidhumas Polda NTT.
Adapun kedua terduga pelaku yang diamankan yaitu, SBD (48), perempuan asal kecamatan Pahunga Lodu dan EKM (31) pria asal kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur.