Pria Asal Ngada Diamankan Aparat Polres Manggarai Barat Lantaran Tersangkut Kasus TPPO
ntt.tribratanews.com - Tomas Sina diamankan aparat Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres Mabar), Polda NTT lantaran tersangkut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Pria berusia 55 tahun asal Boakuru, Desa Rakateda 1, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada ini diduga melakukan perekrutan dan pengiriman satu calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang ditemukan di Bandara Komodo Labuan Bajo saat transit dari Bandara Soa Bajawa tujuan Jakarta-Medan", terang Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy saat di konfirmasi di Kupang, Minggu (11/6/2023) sore.
Dijelaskan, terduga pelaku diamankan berawal dari laporan masyarakat bahwa, pada hari Selasa 06 juni 2023 lalu, pelapor mendapat informasi tentang adanya dugaan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja dari Bejawa, Kabupaten Ngada pada 03 Mei 2023 yang dilakukan oleh terduga pelaku Tomas Sina kepada yang direkrut atas nama Felsita Done (Korban)
Selanjutnya, Korban diberangkatkan mengunakan pesawat dari Bandara Soa Bejawa transit di Bandara Labuan Bajo hendak menuju - Jakarta lalu Medan- Sumatra Utara, namun saat transit di Bandara Komodo, Korban tersesat di Bandara karena kebingungan dan selanjutnya oleh saksi atas nama Ayu, korban diamankan di rumah nya selama tiga hari dan melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Perlindungan Anak /Perempuan Kabupaten Manggarai Barat.
"Dari laporan itu, anggota kita (Polres Manggarai Barat) lakukan upaya penyelidikan, berdasarkan pada Lapiran Polisi Nomor : LP/A/5/VI/2023/SPKT. Sat Reskrim/Polres Mabar/Polda NTT, selanjutnya tim bergerak untuk mencari terduga pelaku dan saat ini sudah berhasil diamankan dan dalam perjalanan menuju Labuan Bajo untuk diproses lebih lanjut", pungkas Kabidhumas Polda NTT.