Dua Pelaku Curanmor di Wilkum Polda NTT Diancam Kurungan Penjara 7 Tahun
ntt.tribratanews.com - Dua orang pelaku curanmor yakni SW (21) dan ASW (18) yang bereaksi di wilayah hukum Polda NTT khususnya di Polres Sumba Barat diancam 7 tahun kurungan penjara.
Hal ini dibenarkan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Rabu (26/5/2021).
Kabidhumas mengukapkan bahwa pihaknya telah melakukan Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto S.I.K., M.H., di Mapolres Sumba Barat.
Yang mana awal kejadiannya pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekira pukul 13.30 Wita, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Merah Marun dengan nomor polisi DK 4727 IO bertempat di depan Toko Nuansa, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat yang dilakukan oleh kedua pelaku SW dan ASW.
Korban yang berinisial DDRB dan saksi EDM yang beralamat di Kampung Landugasa, Desa Watu Asa, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah datang di Kota Waikabubak tepatnya di Toko Nuansa untuk membeli alat sensor, dan setibanya di Toko Nuansa, korban bersama saksi langsung memarkir sepeda motor miliknya di depan Toko Nuansa tersebut lalu masuk ke dalam toko untuk berbelanja, sekitar 15 menit lamanya korban bersama saksi keluar dari toko tersebut dan hendak mau pulang namun sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi atau sudah di curi orang yang tidak dikenalinya.
Korban sudah berusaha mencari disekitar lokasi tempat parkir tersebut namun tidak menemukan sepeda motor miliknya.
Sehingga atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Polres Sumba Barat. Selanjutnya Anggota melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP serta melakukan pulbaket di sekitar TKP tersebut, kemudian melakukan pengecekan CCTV yana bertempat di Toko Nuansa dan sekitar TKP tersebut.
Selanjutnya, pada pukul 20.20 Wita bertempat di Desa Sobarade, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, tim gabungan Pores Sumba Barat mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Pencurian Sepeda Motor yang terjadi di depan Toko Nuansa.
"Setelah terjadi kejadian pencurian sepeda motor milik korban, tim gabungan Polres Sumba Barat melakukan pulbaket terhadap saksi yang berkerja disalah satu Toko yang mana pada saat itu saksi melihat pelaku pencurian dan mengetahui identitas dan alamat lengkap dari pelaku sehingga tim Gabungan Polres Sumba Barat mendatangi alamat rumah pelaku tersebut. Sekitar pukul 20.00 Wita tim mendapatkan informasi bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh keluarga pelaku sendiri sehingga tim langsung turun ke lokasi dan mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut ke Polres Sumba Barat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut", jelas Kabidhumas Polda NTT.
"Atas kejadian tersebut kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363 Ayat ( 1 ) ke - 4 dari KUHP dengan ancaman hukumannya 7 Tahun kurungan penjara", tandasnya.