Cabuli Tiga Orang Gadis, Pria ini Terancam Sembilan Tahun Penjara
ntt.tribratanews.com,- Seorang laki-laki berusia 41 tahun diamankan petugas jajaran Polres Sumba Barat karena melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa gadis remaja.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa tersangka yang berinisial BHR alias Ama Raja telah diamankan jajaran Polres Sumba Barat.
"Kasus ini telah direlease Kapolres Sumba Barat, dimana tersangka yang berinisial BHR melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga orang gadis berbeda menggunakan sepeda motor"ujar Kabidhumas Polda NTT, Rabu (26/5/2021).
Ketiga korban tersebut diketahui masing-masing mengendarai sepeda motor, tiba di tempat sepi tersangka langsung memepetkan motornya dengan motor korban. Setelah dekat dengan korban, tersangka langsung memegang payudara, pinggang korban serta mengatakan memegang kelaminnya.
Untuk perbuatan tersangka wilayah Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat biasa dilakukan mulai sekitar pukul 19.00 wita sampai pukul 22.00 wita. Untuk korban yang menjadi sasaran tersangka adalah para remaja/gadis yang tersangka tidak kenal namanya yang juga mengendarai sepeda motor. Dari sekian korban ada yang berprofesi sebagai bidan, pegawai Honor Daerah.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun"pungkas Kabidhumas Polda NTT.