Berkas perkara pembuat KKMT palsu dilimpahkan ke Kejari Sumba Timur
ntt.tribratanews.com - Penyidik Polsek Pandawai melimpahkan AC alias A (25) tersangka pembuat surat Kartu Keterangan Mutasi Ternak (KKMT) palsu ke Kejari Sumba Timur, jumat (18/8/17) siang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21. AC alias A telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan April 2017 dengan No.Pol : DPO/4/IV/2017/Reskrim dalam kasus tindak pidana pencurian ternak (curnak) di Kampung Penang, Desa Maubokul, Kecamatan Pandawai.
“ tersangka diamankan tim gabungan yang dipimpin Kanit Buser Aipda M. Taufik dan Kanit IV Satuan Intelkam Bripka Abdul Azis di halaman kost-kosan milik temannya pada Juli 2017,” urai kapolsek Pandawai Iptu Ngakan Ketut Darmawan.
“ ia disangkakan melakukan Tindak Pidana turut melakukan pencurian ternak atau turut membantu untuk memperlancar dan mempermudah dalam penadahan hewan ternak hasil curian berupa dua ekor hewan kerbau sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1e dan ke-4e KUHP atau pasal 480 ke-1 KUHP Juncto pasal 56 ke-1 KUHP, “ jelasnya.