dalam waktu singkat Polsek Urban Loura Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Penganiayaan
ntt.tribratanews.com - Telah terjadi tindak pidana pengrusakan disertai dengan penganiayaan oleh 3 (tiga) orang pemuda pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 Wita tanggal 22 Juli 2017. Peristiwa tragis yang menimpa 3 (tiga) orang korban yaitu, Enos Bili (40), Maria Bebiana Kole (44) dan Margaretha Mii (50) ini terjadi di Kampung Belakang, Kelurahan Waitabula, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Dimana diketahui saat melakukan aksinya, 3 (tiga) orang pelaku pengrusakan disertai penganiayaan yang berinisial J (20), JB (23) dan B (23) ini dalam pengaruh alkohol atau mabuk. Peristiwa ini bermula malam itu sedang berlangsung pesta nikah di rumah korban Maria Bebiana Kole, tiba-tiba datang ketiga pelaku dalam kondisi mabuk parah dan langsung membuat keributan dalam pesta dengan memaki-maki.
Yang kemudian ditegur oleh korban Enos, tak terima dan masih dalam pengaruh alkohol pelakupun langsung mengayunkan parang ke arah bahu sebelah kanan korban, sehingga menyebabkan korban mengalami luka potong.
Tak berhenti di situ, pelaku lainnya yaitu JB melemparkan batu pada bagian kening korban, sehingga seketika korbanpun jatuh tersungkur ke tanah. Kemudian dengan membabi buta, ketiga pelaku keluar dan melempari rumah hingga terjadi keributan. Merasa diperlakukan tak manusiawi, pihak Maria Bebiana Kole melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Urban Loura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini dilansir, Tim Gabungan Polsek Urban Loura telah berhasil mengamankan ketiga orang pelaku dalam kurun waktu 11 jam terhitung sejak terjadinya peristiwa pengrusakan yang disertai penganiayaan ini.
Atas insiden ini, Kapolres Sumba Barat AKBP Muhamad Erwin memerintahkan seluruh jajaran Polsek Urban Loura untuk menindak tegas para pelaku dan terus waspada dalam menjaga situasi Kamtibmas di sekitar Tempat Kejadian Perkara, guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.