Dalam Waktu Satu Bulan Dit Reskrim Umum Polda NTT Berhasil Ungkap Tiga Kasus Perjudian

Dalam Waktu Satu Bulan Dit Reskrim Umum Polda NTT Berhasil Ungkap Tiga Kasus Perjudian

ntt.tribratanews.com,- Dir Reskrim Umum Polda NTT Kombes Yudi A. Benyamin Sinlaeloe S.I.K mengggelar konferensi pers terkait kasus perjudian di aula Reskrim umum Polda NTT,  Jumat pagi (31/3/2017).

Dalam jumpa pers tersebut Dir Reskrim didampingi Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast S.I.K dan dihadiri oleh sejumlah awak media baik dari media cetak, elektronik maupun media online.

Dir Reskrim umum menjelaskan bahwa kasus perjudian periode Maret 2017 sebanyak tiga kasus pada tanggal 13,22 dan 23 Maret 2017.

Seperti yang telah dilakukan tim Satgas perjudian tetap giat memberantas perjudian baik di Polda NTT sampai ke wilayah Polres.

Kasus yang pertama pada tanggal 13 Maret 2017 yaitu perjudian Kupon Putih (togel) dengan tersangka seorang perempuan berinisial MMF, suaminya yang juga tersangka masih dalam pengejaran.

333

“Tkpnya dirumah tersangka di Jalan Damai Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, barang bukti yang kita amankan berupa uang tunai sejumlah Rp.2.406.000,-, Satu buah HP OPPO, enam lembar kertas pembelian angka, dan dua lembar kertas ramalan shio. Kasus yang pertama sudah kita limpahkan di JPU" jelas Dir Reskrim Umum.

Kasus perjudian Kupon Putih yang kedua pada tanggal 22 Maret 2017,tersangkanya ada dua orang yakni MAD dan AK pasal yang dikenakan yaitu pasal 303 sehingga tersangkanya kita tahan. Barang bukti yang kita amankan uang tunai berjumlah Rp. 410.000,-, satu buah Hp Nokia X2, satu le,mbar kertas Shio, satu buah buku cakaran dan satu lembar kertas cakaran, serta satu bolpoin snowman.Tkpnya diadalam rumah tersangka berlokasi di jalan Pahlawan  kelurahan Nunhila Kecamatan Alak kota Kupang.

Untuk kasus yang ketiga  berawal dari penangan dari sub dit 3 yang dipimpin oleh Kompol Aleks Apluji terkait kasus penipuan. Didalam pengembangannya ternyata ada sms ke no hp tersangka, setelah dikembangkan ternyata ditemukan barang bukti perjudian berjumlah Rp. 14.000.000.,-, Lima buah Hp, Delapan buku tabungan, tiga kartu Atm, satu unit kalkulator, tiga belpoin snowman, sepuluh lembar kertas bertuliskan pasangan angka dan shio, tiga buku rekapan, 53 lembar slip atm BCA dan tiga lembar slip atm BRI.. Kasus ini tersangkanya suami istri dan pasal yang dilanggar 303 KHUP sehingga mereka juga ditahan di Rutan Polda NTT. Tkpnya di Kelurahan Naikoten I Kecamatan Kota Raja Kupang.

"Apa yang sudah kami tangani itu tidak akan kami diamkan saja, kami akan tuntaskan semua kasus yang telah kami tangani" Tegas Kombes Yudi.

Rata-rata motif dari kasus perjudian tersebut karena ekonomi keluarga.

"kalau ada anggota kami dilapangan yang membekingi kasus judi kami minta agar menghubungi kontak yang sudah kami berikan yakni di nomor 0822-9127-1993" Pesan Dir Reskrim umum menutup Konferensi Pers.