Bhabinkamtibmas Tubuhue dan Lapeom Berhasil Selesaikan Kasus Pengeroyokan Secara Restorative Justice
ntt.tribratanews.com- Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Aipda Arianto Sabuin dan Bhabinkamtibmas Desa Lapeom, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, Bripka Zakarias Yoseph Modok berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan secara restorative justice.
Penyelesaian masalah secara kekeluargaan tersebut dilaksanakan pada, Selasa (28/3/2023) bertempat di RT 026 / RW 006, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan mulai siang hari pukul 13:00 wita hingga sore hari pukul 16.00 wita, yakni para korban dan terduga pelaku serta pihak keluarga terkait.
Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, menjelaskan, penyelesaian masalah sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/324/X/2022/SPKT/RES TTU/POLDA NTT tanggal 12 Oktober 2022 tentang Kasus pengeroyokan antara Oktofianus Metboki selaku korban dan pelapor dan Bonavantura Taimenas Cs selaku pelaku atau terlapor.
Hasil mediasi, kedua belah pihak bersedia untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan atau berdamai karena masih ada hubungan keluarga.
Dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan tidak boleh saling mendendam dan kepada pihak Pelaku agar tidak boleh mengulangi perbuatannya lagi agar situasi tetap aman dan kondusif.
Anggota Bhabinkamtibmas juga menghimbau agar dalam situasi politik seperti saat ini masing-masing pihak menjaga situasi dengan tidak memprovokasi pihak lain yang berbeda pilihan karena akan berakibat hukum yang dapat merugikan diri sendiri. Giat berjalan aman dan lancar.