Bhabinkamtibmas Desa Nibaaf Polda NTT Sosialisasikan UU No.23 tahun 2014 tentang KDRT

Bhabinkamtibmas Desa Nibaaf Polda NTT Sosialisasikan UU No.23 tahun 2014 tentang KDRT

ntt.tribratanews.com,- Demi meminimalisir kejadian atau kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Bhabinkamtibmas Desa Nibaaf, Kec.Noemuti, Brigpol YANUARIUS OPAT turut ambil bagian dalam mensosialisasikan Undang-Undang No.23 tahun 2014 tentang KDRT pada hari Selasa, ( 25/04/2017), sekira pukul 11.00 Wita.

Bertempat di aula kantor Desa Nibaaf, Bhabinkamtibmas yang di dampingi oleh Kepala Desa Nibaaf EMILIANUS TOINJAAS, ketua BPD beserta anggota BPD dan masyarakat RT.01-08 Desa Nibaaf, memberikan sosialisasi mengenai undang-undang KDRT.

Selain memberikan sosialisasi, Bhabinkamtibmas juga menghimbau agar dalam kehidupan berumah tangga harus selalu menjaga keharmonisan agar terhindar dari keributan, perbuatan melawan hukum atau pidana terkait dengan kasus KDRT, karena akan berimbas juga pada mental psikologis anak serta keluarga besar.

Sebelum mengakhiri kegiatan tersebut Brigpol YANUARIUS OPAT berpesan apabila terdapat masalah atau persoalan yang terjadi di Desa Nibaaf segera diinformasikan kepada Bhabinkamtibmas, agar bisa bersama-sama mencari solusi atau jalan keluar terhadap permasalahan-permasalan yang timbul.