Selaku Nara Sumber Wakapolres Mabar Paparkan Tugas dan Wewenang Kepolisian Dalam Forum Dialog Tentang Pengawasan Orang Asing

Selaku Nara Sumber Wakapolres Mabar Paparkan Tugas dan Wewenang Kepolisian Dalam Forum Dialog Tentang Pengawasan Orang Asing

ntt.tribratanews.com - Wakil Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Komisaris Polisi Edward Jacky T.Umbu Kaledi, SH, SIK, MM menghadiri acara Forum Dialog dalam rangka pemantauan dan pengawasan aktivitas orang asing dan lembaga asing (peneliti asing/jurnalist asing/syuting film asing) di wilayah Nusa Tenggara Timur tahun 2017.

Kegiatan forum dialog yang selenggarakan oleh Direktorat Kewaspadaan Nasional Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri dengan mengusung tema “Peningkatan peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam optimalisasi pemantauan orang asing dan lembaga asing diwilayah Nusa Tenggata Timur (NTT)” yang diadakan di Aula Hotel Jayakarta Labuan Bajo, Selasa (16/5/2017).

Wakapolres Mabar hadir dalam kegiatan tersebut sebagai Narasumber, hadir juga sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, antaralain, Kasubdit Direktorat Kewaspadaan Nasional, Maskur dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Manggarai Barat, Drs.Paulus Selasa dan dihadiri oleh instansi terkait pengawasan orang asing se Kabupaten Manggarai Barat .

Wakapolres Mabar, dalam paparannya menyampaiakn bahwa, tugas dan wewenang Kepolisian terkait pengawasn Orang Asing di wilayah Kabupaten Manggarai Barat yang dikaitkan dengan tugas tugas kepolisian berdasarkan undang undang nomor 06 tahun 2011 tentang keimigrasian, hanyalah sebatas pemantauan dan pengawas.

“Kejadian kejadian yang menimpa orang asing selama tahun 2016-2017 di wilayah Manggarai Barat, Polres Mabar telah melakukan upaya upaya penindakan dan antisipasi dalam hal ini sudah dilakukan koordinasi antara instansi terkait, monitoring, deteksi dini, deteksi aksi, penggalangan”, ujar KOMPOL Edward Jacky T. Umbu Kaledi, SH, SIK, MM.

lebih lanjut Wakapolres Mabar, mengaharapakn dengan kegiatan ini agar didapatkan satu keputusan bersama sehingga kedepannya dapat membuat pos pos terpadu guna meningkatkan sinergitas antara instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing. Sinergitas ini akan tercapai bila masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam pengawasan orang asing.

Tentunya dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing dan aktif meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dari berbagai kegiatan di lapangan. Juga guna merealisasikan pengawasan orang asing secara bersama-sama.