Beri Kuliah Umum di Universitas Katholik Santu Paulus Ruteng, Kapolda NTT Paparkan Materi Cyber Crime

Beri Kuliah Umum di Universitas Katholik Santu Paulus Ruteng, Kapolda NTT Paparkan Materi Cyber Crime

ntt.tribratanews.com - Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M.Hum memberikan Kuliah Umum di Universitas Katolik Santu Paulus Ruteng, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Selasa (16/5/2023).

Hadir mendampingi Kapolda NTT, dalam kegiatan tersebut Karorena, Karolog, Dirpamobvit, Kabidkeu dan Kapolres Manggarai.

Tiba di Universitas Katolik Santu Paulus, Kapolda NTT  bersama rombongan diterima dengan pengalungan selendang tradisional dan penerimaan oleh Rektor Unika St. Paulus Ruteng Prov DR. Yohanes Servatius Lon, MA., didampingi, Para imam yang terdiri dari Vikjen Keuskupan Ruteng RD. Alfons Segar, Sekretaris Keuskupan Ruteng RD. Agustinus Manfret Habur, Para Dosen Unika St. Paulus Ruteng, Pejabat Utama Polres Manggarai bersama Anggota Polres Manggarai, Para Suster dan Mahasiswa/wi Unika St. Paulus Ruteng.

Kegiatan Kuliah Umum ini mengambil tema Strategi Pencegahan dan Pendidikan Kejahatan Siber Untuk Mewujudkan Ruang Digital Yang Bersih, Sehat, Beretika Dan Produktif Di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pada kesempatan itu, Kapolda NTT paparakan materi tentang Cyber Crime

Dikatakannya, bahwa perkembangan ilmu pengetahuan teknologi yang sangat pesat membawa dampak positif bagi kesejahteraan umat manusia namun disisi lain membawa dampak negatif karena digunakan oleh kelompok maupun individu untuk melakukan kejahatan di dunia maya.

Cyber Crime adalah kejahatan dengan menggunakan perangkat elektronik yang terhubung internet yang tidak mengenal batas wilayah Negara, melampaui ruang dan waktu, dapat dilakukan oleh siapa saja dari berbagai tempat diatas muka bumi ini dan menargetkan individu, organisasi bahkan Negara.

"Saat ini Cyber Crime sudah semakin marak terutama di Indonesia bahkan di NTT oleh karena itu diperlukan strategi pencegahan dan penindakan untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika dan produktif di Provinsi NTT", ucap Kapolda NTT.

Tujuan Seperti ini menjamin ruang digital di Indonesia khususnya diwilayah hukum Provinsi NTT agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif.

Membangun literasi digital didalam masyarakat NTT agar dapat mengikuti kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, peningkatan literasi digital sangat penting di era industri 4.0.

Kemampuan masyarakat menggunakan perangkat digital perlu diikuti dengan kemampuan untuk memahami tingkat keamanan untuk menghindari kejahatan kejahatan Siber.

Terkait Trend Indeks Literasi Digital Indonesia Tahun 2022 seperti Pilar Penyusunan Indeks Leterasi Digital yaitu penyampaian digital, etika digital, keamanan digital dan budaya digital.

Perkembangan penggunaan internet di Indonesia saat ini sangat tinggi. Sedangkan Kesadaran masyarakat untuk memiliki Literasi Digital Yang Sehat masih rendah yaitu hanya 30% dari pengguna internet di Indonesia yang melacak berapa lama waktu yang dihabiskan bersama gadget dan memiliki kesadaran yang rendah untuk mengecek keaslian sebuah informasi internet.

Selain itu Kapolda Juga menjelaskan jenis-jenis Kejahatan Siber yakni Elektronik Device Crime yaitu kelompok kejahatan Siber yang menggunakan perangkat elektronik yang terhubung dengan jaringan internet sebagai alat utama seperti Peretasan Sistem Elektronik (Hacking), Intersepsi Penyadapan Ilegal (Illegal Interception) dan Pengubahan Tampilan Situs Web (Web Defacement).

Elektronik Device - Related Crime yaitu kelompok kejahatan Siber yang menggunakan perangkat elektronik yang terhubung dengan jaringan internet sebagai alat bantu seperti Pengancaman Dalam Jaringan (Online Threat), Akses Ilegal (Illegal Access), Pencurian Data (Data Theft/Phising), Pornografi Dalam Jaringan (Online Pornografi).

Adapun Penanganan Kasus Cyber Crime selama Tahun 2022 yaitu terdapat sebanyak 13 kasus Penipuan Online, 3 kasus Ilegal Akses, 4 kasus Online Pornografi dan semua kejahatan tersebut akan di kenakan pidana sesuai dengan pasal-pasal Kejahatan Siber.

Hambatan Dalam Penanganan Kejahatan Siber seperti Kejahatan dapat dilakukan dari mana saja, Sistem hukum yang berbeda, Pelaku menyembunyikan Identitas dan pelaku kejahatan Siber selalu lebih maju satu langkah didepan.

Adapun strategi Pencegahan dan Penindakan seperti, Polri melakukan kerjasama dengan institusi terkait baik dalam maupun luar negeri dalam penanganan kasus Cyber Crime.

"Kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa masyarakat harus menggunakan perangkat elektroniknya secara baik, apabila tidak maka ada ancaman pidana", tegasnya.

Pengembangan struktur organisasi Polri dari tingkat Mabes hingga tingkat Polda dengan dibentuknya Direktorat Tindak Pidana Siber dibawah Bareskrim, Biro Multimedia dibawa Divisi Humas.

Pembentukan monitoring centre yang berkedudukan langsung dibawa Bareskrim Polri untuk melakukan monitoring terhadap berita berita online. Melakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku terhadap pelaku tindak pidana Siber. Dan Penguatan aspek hukum yaitu undangan undangan informasi dan transaksi elektronik.

Kegiatan diakhir dengan pertukaran cendramata berupa plakat antara Kapolda NTT dan Rektor Unika St. Paulus Ruteng.