Buka Bimtek Lantas Bidang Regident, Wakapolda NTT Minta Anggota Bersih dari KKN
ntt.tribratanews.com,- Wakapolda NTT Brigjen Pol. Drs. A. Kliment Dwikorjanto, M.Si. membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Fungsi Lalu Lintas Bidang Regident T.A. 2022 di Mapolda NTT, Kamis (24 Februari 2022).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Ditlantas Polda NTT ini dihadiri juga Irwasda, Karo SDM dan Dirlantas serta para Kasatlantas dan Kanit Regident dari 21 Polres jajaran.
Dalam amanatnya Wakapolda NTT mengatakan bahwa kegiatan Bimtek fungsi Lalu Lintas bidang Regident ini mengandung makna yang sangat penting dimana Polri selaku aparat pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat harus bisa memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, wawasan dan keterampilan polantas dalam upaya menganalisis dampak lalu lintas, mendukung road safety, terciptanya kamseltibcar lantas dan peningkatan pelayanan publik”ujar Brigjen Pol. Drs. A. Kliment Dwikorjanto.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, beberapa fungsi yang ada pada Polri, lalu lintas adalah fungsi yang memiliki interaksi paling tinggi dengan masyarakat.
“Perilaku Polantas adalah cerminan Polri yang sering dilihat oleh masyarakat dan memiliki kontribusi yang cukup besar atas penilaian terhadap Kepolisian, oleh karena itu Polantas disebut sebagai etalase Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga Polantas dituntut untuk dapat menampilkan pelayanan terbaik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat”tambahnya.
Seperti diketahui, analisa dampak lalu lintas (andalalin) merupakan terobosan visioner yang dicetus oleh Korlantas Polri dalam mendukung UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, program-program pemerintah serta Road Safety Policing sebagai bentuk Pemolisian berbasis digital.
Andalalin juga dapat menjawab managemen kebutuhan, kapasitas, prioritas, kecepatan dan emergency.
Jika sesuai amanat undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri terkait dengan pemeliharaan kamtibmas serta pelayanan masyarakat dan senada dengan tujuan yang tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa Polantas berperan dalam pembinaan dan penyelenggaraan kamseltibcar lantas.
“Permasalahan-permasalahan yang mengakibatkan timbulnya gangguan kamseltibcar ini tentunya harus dapat diatasi bersama, dimana fungsi lalu lintas juga telah menjawab hal ini, diantaranya adalah dengan diluncurkannya berbagai program-program unggulan yang telah diaplikasikan oleh jajaran lalu lintas dalam menuju era digital dinilainya sudah semakin baik demi membawa citra positif polri di mata masyarakat, diantaranya dengan adanya SIM Delivery, ETLE, IRSMS, E-Tilang, E- Turjawali, Odol dan data kecelakaan lalu lintas”tambahnya.
Dijelaskannya bahwa pelayanan Lantas dalam pelayanan publik terus meningkat seperti pelayanan BPKB (data produksi BPKB tahun 2021 untuk kendaraan roda empat 10.962 dan roda dua sebanyak 48.483), data produksi STNK pada tahun 2021 untuk kendaraan roda dua 36.644 dan roda empat sebanyak 9.204). Termasuk program Women Care Day dengan total pelayanan sim tahun 2021 (SIM C 60.363, SIM A 21.934, A Umum 730, b1.174, B1 umum 4.234, SIM B2 biasa 68, SIM B2 umum 2.031 dan SIM D sebanyak 6).
Selanjutnya data jumlah kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas perbandingan tahun 2020 dan tahun 2021 antara lain Data kecelakaan (luka berat, luka ringan dan meninggal dunia), Tahun 2020 sejumlah 1.125 kejadian dan Tahun 2021 sejumlah 1.191 kejadian naik 66 Kasus (5,54%), Data pelanggaran (luka berat, luka ringan dan meninggal dunia), Tahun 2020 sejumlah 22.901 kejadian dan Tahun 2021 sejumlah 16.711 kejadian turun 6.190 kejadian (37,04%).
“Tingkatkan dispilin anggota Lalu Lintas yang bersih dari KKN dan wujudkan masyarakat yang tertib dan patuh hukum dalam berlalu lintas. Utamakan komunikasi yang baik dengan masyarakat sehingga maksud dan tujuan tugas Polantas dapat tercapai, jaga soliditas internal dan sinergisitas dengan pihak eksternal agar koordinasi pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik”pungkas Wakapolda NTT.