Bawa Bahan Peledak, Seorang Nelayan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
ntt.tribratanews.com ,- Seorang Nelayan terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga menjual bahan peledak jenis Detonator di kabupaten Sikka.
Hal tersebut disampaikan oleh Jajaran Direktorat Polair Polda NTT saat menggelar Konferensi Pers terkait Tindak Pidana Memiliki, menyimpan dan membawa bahan peledak (Detonator) di wilayah hukum Polda NTT, Kamis (5/9/19).
Konferensi Pers yang digelar di aula Mapolairud Polda NTT ini di pimpin oleh AKP Andi M. Rahmat H, S.I.K selaku Kasi Sidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT yang didampingi Ipda Viktor A. Nenotek Kaur Pensat Bidhumas Polda NTT.
Menurut AKP Andi M. Rahmat H, S.I.K, tim Subditgakkum Dit Polair Polda NTT telah mengamankan seorang nelayan yang inisial SY pada hari Sabtu (31/8/19) sekitar pukul 09.00 Wita yang terjadi di Jl. Anggrek Kelurahan Madawat Kecamatan Alok Kabupaten Sikka NTT karena diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan dan membawa bahan peledak (Detonator).
Selain mengamankan SY, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua dos detonator (bahan peledak) terdiri dari 200 batang detonator, satu unit HP merk Nokia dan uang tunai sejumlah Rp 1.000.000.
SY merupakan seorang nelayan asal Desa Pulau Madu, Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Tersangka diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati" ujar AKP Andi M. Rahmat H, S.I.K.
Petugas mengamankan SY berdasarkan informasi dari Nelayan dengan laporan polisi Nomor : LP/ 10/ VIII/ 2019/ Ditpolairud, tanggal 31 Agustus 2019.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan pihak subditgakkum Ditpolair Polda NTT dan masih dikembangkan, mengingat barang bukti Detonator tersebut didapatkan dari dua orang yang berinisial D yang berdomisili di kota Makasar Sulsel dan A yang berdomisili di Kabupaten Kepulauan Selayar Sulsel" pungkasnya. (N)