Bahas RUU Hukum Acara Perdata, Kapolda NTT Rapat bersama dengan Tim Komisi III DPR RI

Bahas RUU Hukum Acara Perdata, Kapolda NTT Rapat bersama dengan Tim Komisi III DPR RI

ntt.tribratanews.com - Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H rapat bersama Tim Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU tentang hukum acara perdata yang digelar di Kejaksaan Tinggi NTT, Jumat (9/9/2022) ini diikuti juga 

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum ini juga diikuti oleh Kajati NTT dan Ketua Pengadilan Tinggi NTT serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana).

Hadir juga mendampingi Kapolda NTT pada kegiatan ini, Irwasda Kombes Pol. Zulkifli, S.S.TmK., S.H., M.M dan Kabidkum Kombes Pol Halasan Roland Situmeang, S.I.K., M.H.

Secara Khusus, kegiatan Kunjungan Kerja Legislasi ini dilakukan untuk mendapat penjelasan dan masukan dari pihak-pihak terkait yakni, Pengadilan Tinggi NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Kepolisian Daerah NTT dan Akademisi Undana.

Kunjungan Kerja Legislasi Komisi III DPR RI ke Provinsi NTT dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan informasi, bahan, dan data berupa masukan terkait RUU Hukum Acara Perdata dari berbagai instansi atau pihak terkait, dimana RUU tentang Hukum Acara Perdata sangat penting sebagai wujud dukungan menciptakan sistem penerapan hukum berkeadilan yang dapat mencapai tujuan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan serta memberikan jaminan hak asasi manusia terhadap seluruh warga negara Indonesia tanpa berbelit-belit.

Rapat ini pun diharapkan nantinya dapat menyempurnakan hukum acara perdata sehingga dapat menampung perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat dengan memperhatikan prinsip atau asas-asas hukum.