Antisipasi Bencana Alam dan Karhutla, Polda NTT Gelar Apel Pasukan Gabungan Kesiapsiagaan

Antisipasi Bencana Alam dan Karhutla, Polda NTT Gelar Apel Pasukan Gabungan Kesiapsiagaan
Antisipasi Bencana Alam dan Karhutla, Polda NTT Gelar Apel Pasukan Gabungan Kesiapsiagaan

ntt.tribratanews.com - Dalam rangka mengantisipasi bencana alam serta kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2021, Polda NTT menggelar apel pasukan gabungan kesiapsiagaan yang diikuti oleh TNI POLRI, BMKG BPBD, Basarnas, Instansi Pemerintah Provinsi NTT Terkait lainnya, Senin (22/3/2021).

Kegiatan yang digelar di Lapangan Utama Mapolda NTT ini dipimpin oleh Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum bersama Wakil Gubernur NTT Yoseph A. Naisoi dan Danrem 161 / Wirasakti Kupang Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya.

Hadir pada apel gabungan ini, Wadan Lantamal VII Kupang, Kadispers Lanud El Tari Kupang dan Para Pejabat Utama Polda NTT.

Apel kesiapsiagaan yang dilakukan ini merupakan tahapan penting yang harus dilaksanakan dalam suatu proses manajerial, untuk memastikan bahwa TNI-POLRI dan Pemda serta seluruh instansi terkait dan segenap potensi masyarakat, benar - benar siap baik dari segi kekuatan personel, kemampuan, maupun kelengkapan sarana prasarana yang akan digunakan sebelum diturunkan ke lapangan.

Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat dilakukan pengecekan terkait kesiapsiagaan personel, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh seluruh stakeholders sehingga kesiapsiagaan penanggulangan bencana yang berbasis sinergi dapat terwujud dengan output yaitu adanya kesiapan dari seluruh komponen dalam menghadapi situasi kontinjensi bencana alam yang mungkin terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kapolda NTT menyampaikan bahwa, Indonesia adalah salah satu daerah rawan bencana alam, karena dari 14 jenis bencana alam, 10 di antaranya ada di NTT.

"Kesepuluh jenis bencana alam yang rawan terjadi di daerah ini (NTT) adalah gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, banjir lahar dingin, banjir, tanah longsor, angin puting beliung, pohon tumbang, jalan terputus,  gelombang pasang dan gelombang tinggi", ujar Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum.

"Hal ini perlu menjadi perhatian dan kesiapsiagaan kita baik peralatan, alsus, dalam mengantisipasi terjadinya bencana untuk mengurangi timbulnya korban jiwa maupun materil", tambahnya.

Lanjutnya, Wilayah NTT yang mempunyai cuaca yang ekstrim dengan musim kemarau lebih lama dibandingkan musim hujan sehingga dapat menyebabkan kekeringan di beberapa tempat.

"Musim kemarau yang panjang juga dapat menimbulkan titik panas / hotspot yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan disamping juga disebabkan oleh faktor manusia. Sehingga kebakaran hutan dan lahan akan berdampak buruk bagi perekonomian masyarakat NTT dan memicu perlambatan ekonomi daerah", terangnya.

Ia sampaikan bahwa, kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan serius yang selalu berulang setiap tahunnya dimana Provinsi NTT memiliki kawasan hutan seluas 1.784.751 ha atau 37,69 %. Pemerintah (presiden) menempatkan penanggulangan Karhutla sebagai prioritas utama untuk segera di antisipasi dan ditanggulangi.

Walaupun di provinsi NTT jumlah titik api / hot spot tidak sebanyak di wilayah Kalimantan dan Sumatera namun sesuai dengan pantauan BMKG NTT jumlah titik api mengalami peningkatan signifikan dan hot spot yang tersebar di pulau Timor, Flores dan Sumba yang berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan.

"Data kebakaran hutan dan lahan di Provinsi NTT periode tahun 2018 total luas lahan yang terbakar sebanyak 57.428 ha, tahun 2019 sebanyak 139.920 ha dan tahun 2020 total luas lahan yang terbakar sebanyak 114.719 ha", terang Kapolda NTT.

Kapolda NTT menekankan pada kesempatan ini, beberapa hal yang harus ditindaklanjuti sesuai arahan Presiden RI tentang antisipasi Bencana Alam dan Karhutla di Indonesia yang disampikan pada acara Rakornas pengendalian karhutla pada tanggal 22 Februari 2021, diantaranya agar pencegahan diprioritaskan pada deteksi dini dengan melibatkan unsur pemerintahan serta TNI dan POLRI  terutama para Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa.

Semua pihak harus mencari solusi yang permanen, penataan ekosistem dalam kawasan yang rawan kebakaran harus terus dilanjutkan dan pentingnya untuk tidak membiarkan api membesar sehingga sulit dikendalikan.

"Untuk itu, seluruh unsur pemerintah di daerah baik Gubernur, Bupati, Wali Kota, maupun unsur TNI-POLRI harus tanggap dalam menyikapi hal tersebut serta agar langkah penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi", tandas Kapolda NTT