3 Orang anak dibawah umur, diamankan Personil Polres Sumba Barat
ntt.tribratanews.com – Telah terjadi tindak pidana pencurian handphone di 2 (dua) tempat yang berbeda Minggu (08/10/2017). Pencurian dilakukan oleh 3 (tiga) orang anak yang masih dibawah umur inisial NNR (15), YB (16) dan TPD (17), dimana ketiganya telah berhasil ditangkap dan diamankan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Sumba Barat saat ini.
Aksi ketiga bocah ini berawal sekitar pukul 18.00 Wita mereka mendatangi rumah korban Aditiya Dwi Handoko (13) di Jl. Adi Sucipto, Kelurahan Maliti, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat. Dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra 125, ketiga pelaku mendatangi rumah korban dan memarkir sepeda motornya di depan rumah korban.
Para pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan langsung mengambil handphone merk Xiaomi China Mobile 4G milik korban. Setelah berhasil melakukan aksinya, para pelaku langsung keluar rumah dan sesampainya di pintu gerbang rumah korban, seorang saksi inisial M (17) yang pada saat itu hendak mengambil barang sembako di rumah korban melihat para pelaku. Beruntung ternyata saksi mengenali salah satu pelaku inisial YB (16) dan langsung melaporkan kejadian tersebut via telepon kepada Kanit III Sat. Intelkam Polres Sumba Barat Bripka Iwan Purwanto.
Ternyata aksi ketiga bocah ini tak berhenti disitu, sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di rumah kos-kosan putri Kelurahan Dira Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, kembali mereka melakukan aksinya mencuri handphone. Kali ini 2 (dua) handphone merk Samsung Young 2 milik korban Apliana Apu Todu (19) dan handphone merk Huwaei milik korban Marini Rana Dedu (22) raib digondol mereka. Dimana pada saat kejadian kedua korban sedang berada di dalam kamar temannya untuk belajar.
Mendapati pintu kamarnya telah terbuka, kedua korbanpun langsung mengecek isi kamarnya dan tidak melihat handphone miliknya. Korban Pun langsung melakukan panggilan untuk mengecek keberadaan kedua handphone mereka yang hilang. Selang beberapa lama mereka dihubungi via telepon, bahwasanya kedua handphone mereka yang telah hilang dicuri saat ini telah berada di tangan Kanit VI Sat. Intelkam Polres Sumba Barat Bripka Arif K. W Gada, dan meminta korban untuk membuat Laporan Polisi terkait pencurian handphone.
Sekitar Pukul 19.10 Wita setelah mendapat laporan dari saksi M (17) di kejadian pertama pencurian, Kanit III Sat. Intelkam Polres Sumba Barat Bripka Iwan Purwanto dan Kanit VI Sat. Intelkam Polres Sumba Barat Bripka Arif K. W Gada bersama Anggota Sat. Intelkam Polres Sumba Barat Muhamad Ibrahim langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Pengejaran Tim Sat. Intelkam berbuah manis, sekitar pukul 21.00 Wita para pelaku berhasil ditangkap di Jl. Palapa beserta barang bukti hasil tindak pidana pencurian.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Sumba Barat untuk proses hukum lebih lanjut, mengingat ketiganya masih dibawah umur dan berada dibawah Undang-Undang Perlindungan Anak. Menyikapi kasus yang ada, dimana pencurian terjadi dalam satu waktu di jam yang berbeda, jajaran Polres Sumba Barat akan lebih menekankan kepada masyarakat untuk selalu waspada guna tetap terciptanya situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Sumba Barat.