POLSEK MAUPONGGO POLRES NGADA AMANKAN TKP KASUS PEMBUNUHAN

POLSEK MAUPONGGO POLRES NGADA AMANKAN TKP KASUS PEMBUNUHAN

ntt.tribratanews.com - Bertempat di Romba Ds. Witurombaua Kec. Keo Tengah Kab. Nagekeo telah terjadi tindak pidana kasus pembunuhan terhadap korban an. Andreas Pesa dengan pelaku berinisial HN (45) warga Witurombaua Kec. Keo Tengah Kab. Nagekeo dan pelaku berinisial PS (49) warga Witurombaua Kec. Keo Tengah Kab. Nagekeo, rabu (23/08/20170) pukul 07.00 Wita.

Mendapat laporan tersebut, aparat Kepolisian Sektor Mauponggo Polres Ngada yang dipimpin oleh Kapolsek Mauponggo Iptu Redo Andreas langsung menuju TKP guna melakukan olah TKP dan membantu mengevakuasi korban untuk dilakukan visum serta mengamankan pelaku bersama barang bukti.

Dari hasil olah TKP sementara oleh pihak Kepolisian Sektor Mauponggo dan beberapa keterangan dari beberapa saksi, bahwa pada tanggal 22 agustus 2017 korban bersama Sdr. Martinus Nuwa (47) warga Nangaroro dan Sdr. Yohanes Pase (22) warga Witurombaua datang menanam pohon pisang di halaman rumah pelaku HN dimana sipelaku tidak berada di rumah. Sekitar pukul 14.00 Wita pelaku HN melihat banyak pohon pisang yang telah ditanam oleh korban dan keluarganya.

Menurut kesaksian istri pelaku HN yang sedang berada di rumah, bahwa korban an. Andreas Pesa mengatakan bahwa rumah pelaku HN akan digusur dan apabila orang tua pelaku meninggal, tidak boleh kubur disini dan akan dibuang ke laut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 agustus 2017 sekitar pukul 06.00 Wita, pelaku HN mencabut semua tanaman pisang yang ditanam oleh korban.

Pada pukul 07.00 Wita pelaku PS (49) warga Witurombaua melintas didepan rumah pelaku HN yang hendak mencari rumput  untuk memberikan  makan hewan kambing, singgah dirumah pelaku HN. Selang beberapa waktu  saudara korban bersama dua saudaranya datang dengan belari dengan menghunuskan parang korban dan pelaku PS (49) sempat menghalangi korban untuk berbicara baik-baik namun korban langsung mengayunkan parang secara membabi buta kepada pelaku PS. Pelaku PS menghindar dan menangkis menggunakan tangan kiri sehingga mengalami luka robek pada siku kiri.

Melihat pelaku PS sudah dalam keadaan terdesak pelaku HN melemparkan batu  mengenai dahi korban sehingga terjatuh dan pelaku PS langsung mengayunkan parang yang digunakan untuk mencari makanan hewan tersebut kearah korban dan mengenai tangan korban  serta wajah korban hingga meninggal dunia.

” Pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga dari nenek masing-masing. Sebelumnya, pada masa orang tua korban dan pelaku pernah bermasalah dalam hak kepemilikan tanah tersebut, yang mana ayah korban pernah mengusir ayah pelaku untuk tidak menempati tanah tersebut dan semenjak saat itu tidak ada lagi masalah antara pelaku dan korban . ” jelas Kapolsek Mauponggo.