Pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan Sat Reskrim Polres Kupang Polda NTT
ntt.tribratanews.com – Personil Sat Reskrim Polres Kupang sesuai LP/ B/ 237 / VI / 2017/ Polres Kupang, tanggal 6-6-2017 mengamankan pelaku pencabulan di Amarasi Barat kab. Kupang. (7/6/2017).
Pelaku dengan inisial AO 34 thn, dilaporkan oleh ibu kandung korban : HK, 20 thn karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap Korban YN, umur 2 thn.
Dari keterangan pelapor diketahui bahwa kronologis kejadian berawal saat tersangka yang dalam keadaan mabuk mengajak korban untuk melihat ayam di dapur tersangka.
Saat masuk didalam dapur itulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban YN yang baru berumur 2 tahun.
“ Saat ini Korban sudah dirawat di Rumah Sakit untuk dilakukan VER ( Visum Et Repertum ) “ tutur Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules A. Abast kepada ntt.tribratanews.com.
Tersangka diduga telah melanggar Pasal 76 e jo Pasal 82 ayat 1 UU No17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Lebih lanjut Kabid Humas Polda NTT menambahkan bahwa Korban masih mengalami trauma namun sudah kembali kerumahnya dengan pendampingan dari pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Kupang sedangkan pelaku sudah diamankan di Polres Kupang untuk proses lebih lanjut.