Waka Polres Belu Polda NTT Pimpin Anggota Gerebek Judi Di Sukabiren Atambua
ntt.tribratanews.com,- Aparat Gabungan Polres Belu dipimpin Waka Polres Belu KOMPOL Oktovianus Wadu Ere, SH pada minggu (2/4/17) menggerebek judi bola guling di Sukabire, Kel.Rinbesi, Kec.Atambua Selatan, Kab.Belu.
Waka Polres Belu saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari informasi yang diperoleh dari warga bahwa di sebuah lahan kosong yang jauh dari pemukiman warga, kerap berlangsung perjudian jenis bola guling.
Dalam penggerebekan ini, Petugas berhasil mengamankan penjaga layar bola gulir, uang tunai, perangkat bola guling serta belasan unit sepeda motor yang ditinggal pemiliknya.
“Kita gerebek di jam orang istirahat yakni sekitar pukul 01.00 dini hari. Lokasi mainnya di lahan kosong belakang puskesmas Rinbesi. Pas kita datangi, semua pemain langsung melarikan diri termasuk bandarnya namun BB dan juga penjaga layar berhasil Kita bekuk ”Kata Waka Polres Belu.
“Kendaraannya saat itu juga Kita angkut ke Polres agar tidak hilang di bawa orang yang mungkin saja memanfaatkan situasi. Ada 17 motor yang Kita amankan” lanjut Waka Polres Belu.
Berkaitan dengan tindakan aparat Polres Belu ini, masyarakat yang tinggal disekitar lokasi tersebut mengapresiasi kinerja anggota Polres Belu karena praktek judi ini sangat meresahkan mereka.
Untuk mencegah hal tersebut kembali terjadi, Waka Polres Belu kembali menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melapor ke kantor Pelayanan Polres Belu bilamana menemukan atau mengetahui praktek judi dalam bentuk apapun, agar segera di tindak lanjuti aparat Kepolisian.
“Masyarakat yang tinggal di sekitar tkp, berterima kasih atas kerja Kita ini dan berharap praktek judi seperti ini tidak ada lagi karena gara-gara judi ini, anak-anak mereka sampai tidak betah dirumah dan itu bisa merusak moral mereka. Kaitan dengan itu, Kami himbau mereka untuk segera lapor ke Kita bila ada masyarakat yang masih ingin main-main dengan Polisi” ungkap Waka Polres Belu.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pemilik kendaraan sudah mendatangi kantor Sat Reskrim Polres Belu dengan membawa serta surat-surat kendaraannya. Kepada para pemilik kendaraan, dibuatkan berita acara serah terima barang temuan.
Sebelumnya Aparat Kepolisian Resor Belu yang dipimpin langsung Waka Polres Belu, Selasa petang (28/3/17), melakukan penggerebekan judi jenis bola guling, di toko Baja Mas, Jalan Vetor Lidak, Pasar Baru, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
Dalam Penggerebekan ini, petugas berhasil membekuk 2 orang bandar, 1 orang penjaga layar, 7 pemain dan pemilik rumah serta barang bukti uang berjumlah Rp.79 juta 117 ribu.