VE Pelaku Pencurian Uang Majikannya Diamankan Satreskrim Polres Mabar

VE Pelaku Pencurian Uang Majikannya Diamankan Satreskrim Polres Mabar

ntt.tribratanews.com - Seorang Pemuda berumur 19 tahun diamankan Satreskrim Polres Manggarai Barat, Senin (27/03/2023).

Pemuda tersebut berinisial VE diduga telah melakukan tindak pidana pencurian uang majikannya di kios sembako di kawasan Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan, S.H., saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).

Kasat Reskrim menjelaskan Bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan korban yang bernama Methodia Y. Wende (32) warga Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Korban kehilangan uangnya pada hari Sabtu (25/3/2023) pagi di kamar kios miliknya.

"Perempuan tersebut mengaku kehilangan uangnya sebesar Rp 6.000.000 di kamar kiosnya di kawasan Pasar Batu Cermin. Uang tersebut akan digunakan untuk membeli kebutuhan kios yang berjumlah Rp 10.000.000., namun pada keesokan harinya uang tersebut telah berkurang dan tersisa Rp 4.000.000," jelasnya.

Dikatakannya bahwa peristiwa pencurian sendiri terjadi di kamar kios sembako milik korban di Pasar Batu Cermin Labuan Bajo. Saat itu korban sedang istirahat di kamar.

Korban mengaku kehilangan uang yang tersimpan dalam tas miliknya diatas tempat tidur itu pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 07.00 Wita. Beberapa saat kemudian, Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Manggarai Barat.

"Mendapat laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Mabar dibawah pimpinan Aipda Marianus D. Hada, S.Sos. langsung melakukan penyelidikan," terangnya.

Usai mendapat laporan, pihaknya kemudian melakukan olah TKP dan pemeriksaan para saksi. Dari olah TKP dan keterangan para saksi, akhirnya Polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.

Diketahui terduga pelaku merupakan karyawan dari kios sembako milik korban dan terduga pelaku diketahui sudah bekerja selama tiga bulan di kios tersebut. Polisi kemudian mencari alamat tinggal dari yang bersangkutan.

"Kami akhirnya mengetahui terduga pelaku ngekos di dekat persimpangan Patung Caci, Desa Batu Cermin," katanya.

Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolres Manggarai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan Polisi, terduga pelaku mengakui melakukan pencurian untuk membeli kamera dan handphone serta untuk berfoya-foya.

Petugas juga mengamankan sebuah kamera dan handphone. Untuk kejadian lain, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Kami mengamankan satu buah kamera Canon seharga Rp 3.800.000 dan satu buah handphone merk Vivo Y16 seharga Rp 1.800.000 serta berbagai barang lainnya. Atas perbuatannya, VE (19) alias Fedi diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara," tandasnya.