Upaya Putuskan Mata Rantai Covid-19, Polsek Lamaknen Pasang Spanduk Tidak Mudik
ntt.tribratanews.com - Sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) yang sedang mewabah saat ini, langkah pencegahan terus dilakukan oleh Polri dengan setiap harinya memberikan edukasi/imbauan kepada masyarakat.
Teranyar, anggota Polsek Lamaknen, Polres Belu turun melakukan pemasangan spanduk imbauan yang mengajak masyarakat untuk sementara waktu tidak bepergian keluar daerah/ mudik.
Pemasangan spanduk imbauan dilakukan oleh anggota Polsek Lamaknen di pinggir jalan dusun Makes, Desa Dirun, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (26/4/2020) kemarin.
Kapolsek Lamaknen, Ipda Taufan Ardiansyah, S.H., mengatakan, imbauan tersebut bertujuan menyadarkan masyarakat bahwa penyebaran corona ini akan cepat bila masyarakat bepergian atau datang dari daerah yang masuk zona merah covid-19. “Jadi Kita imbau, yang mau mudik atau bepergian keluar kota sebaiknya ditahan dulu. Beritahu keluarga yang ada di daerah yang sudah terpapar corona, supaya sementara waktu tahan rindu dulu. Komunikasi lewat telepon merupakan alternatif terbaik", terang Ipda Taufan Ardiansyah, S.H.
Selain itu anggota juga imbau masyarakat supaya mulai sekarang hentikan kumpul-kumpul ditempat keramaian, kegiatan keagamaan hingga resepsi keluarga.
"Karena imbauan dari pemerintah ini semata-mata untuk menyelamatkan kita semua dari ancaman virus corona”, pungkas Kapolsek.
Selain pemasangan spanduk, Imbauan kamtibmas juga disampaikan melalui sejumlah media, spanduk, patroli dialogis hingga pelibatan personil Bhabinkamtibmas yang langsung terjun ke tengah-tengah masyarakat, mengajak masyarakat untuk selalu mewaspadai penularan virus Corona.