Unit Resmob Polres Sumba Timur Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Kota Waingapu
Tribratanewsntt.com - Unit Resmob Polres Sumba Timur, di bawah kepemimpinan KBO Reskrim Polres Sumba Timur, Ipda Deverson P. Tanesib, S.H., berhasil mengamankan DL sebagai terduga pelaku penganiayaan berat.
Kejadian penganiayaan terjadi di depan Toko Kencana Sakti, Kelurahan Matawai, Kota Waingapu, pada Senin malam, 1 April 2024.
Setelah menerima laporan tentang kejadian penganiayaan, KBO Satuan Reskrim bersama Unit Resmob segera melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Dua jam setelah kejadian, DL berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Matawai, Kota Waingapu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan, S.H., kejadian penganiayaan tersebut bermula dari rasa tersinggung.
"Penganiayaan terjadi karena terduga pelaku DL merasa tersinggung oleh omongan korban Brusliking Maranja, sehingga menyebabkan korban mengalami dua luka robek, yaitu di bagian jari tangan kiri dan punggung belakang bagian kiri," ungkap Iptu Helmi. Saat dikonfirmasi, Rabu (3/5).
Setelah penangkapan, terduga pelaku DL langsung dibawa ke Polres Sumba Timur bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tindakan Unit Resmob Polres Sumba Timur dalam mengamankan terduga pelaku penganiayaan ini menunjukkan komitmen Polres Sumba Timur dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menegakkan hukum.
Semoga tindakan ini memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.