Unit PPA Satreskrim Polres Manggarai Timur Amankan Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak Tiri
ntt.tribratanews.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Timur berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang ayah tiri berinisial SW (32), warga kecamatan Watunggene, Kabupaten Manggarai Timur.
Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Kabidhumas menjelaskan bahwa kasus ini sudah gelar oleh Polres Manggarai Timur yang dipimpin Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta S.H., S.I.K., M.Si., pada Rabu, (23/8) kemarin.
Kabidhumas menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan ayah tiri telah melakukan tindak pidana pencabulan sebanyak satu kali dan tindak pidana persetubuhan sebanyak tiga kali terhadap anak tiri yang berusia 11 tahun.
"Kejadian tersebut terjadi pada bulan September 2022, di mana pelaku melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan ketika ibu kandung korban tidak berada di rumah, karena sedang pergi menjual ikan pada siang hari," ucap Kabidhumas.
Pelaku mengancam akan membunuh korban apabila korban melaporkan perbuatannya kepada ibu kandungnya, sehingga korban tidak berani mengadu.
Pengungkapan tindak pidana ini terjadi ketika ibu korban mulai curiga terhadap pelaku. Pada hari Minggu, tanggal 20 Agustus 2023, sekitar pukul 14.00 Wita. Ketika ibu kandung korban sedang tidur siang di kamar bersama pelaku, ibu korban terbangun dan melihat pelaku telah keluar dari kamar. Ibu korban melihat dari celah dinding bahwa pelaku sedang melihat pelaku sedang mengendap ke kamar korban.
Curiga atas perilaku pelaku, ibu korban kemudian membujuk anaknya untuk jujur. Korban pun menceritakan semua kejadian yang telah terjadi, bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku pada bulan September 2022.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pertama Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D atau Pasal Kedua Pasal 81 ayat (3) atau Pasal Ketiga Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor is tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Pelaku dapat dihadapkan pada hukuman dengan rentang waktu maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara, serta denda dengan jumlah paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)", terangnya.
Kasus ini sekali lagi menunjukkan urgensi peran keluarga dan orang tua dalam menjaga dan melindungi anak-anak.
"Kebanyakan pelaku dalam tindak pidana semacam ini berasal dari lingkungan terdekat korban. Oleh karena itu, kami mengimbau untuk bersama-sama menjaga anak-anak kita agar mereka tidak menjadi korban," tandasnya.