Unit PPA Polsek Maulafa Lidik Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Unit PPA Polsek Maulafa Lidik Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur

ntt.tribratanews.com,- Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polsek Maulafa saat ini sedang melakukan proses lidik kasus penganiayaan anak dibawah umur dengan korban Abigael Leo Mega (17) Warga RT 025 / RW 010 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa yang telah menjadi korban penganiayaan oleh terlapor berinisial FN beserta beberapa orang rekannya, tepatnya di belakang rumah makan taman dedari, jalur 40 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada hari minggu (19/05/2019) kemarin.

Kapolsek Maulafa Kompol Margaritha R. Sulabesi, S.Sos yang dihubungi Humas Polda NTT di ruang kerjanya Senin (20/05/2019), membenarkan kejadian penganiayaan ini, dan saat ini kasus ini masih dalam tahap lidik.

"Kronologis kejadian penganiayaan ini bermula saat pelapor (Korban) minum miras bersama dengan terlapor, lalu korban meminta ijin untuk mengantar salah seorang rekannya pulang ke rumah dan berjanji untuk kembali mengkonsumsi miras bersama terlapor cs. Setelah selesai mengantarkan temannya korbanpun segera kembali ke TKP untuk kembali minum miras bersama terlapor, namun beberapa meter sebelum sampai lokasi, pelapor di hadang terlapor bersama beberapa rekannya, dan sempat terjadi adu mulut antara pelapor dan terlapor, hingga akhirnya terjadi pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor berserta beberapa orang rekannya" jelas Kompol Ritha.

Saat ini jajaran Unit PPA Polsek Maulafa masih melakukan proses lidik, dan akan memanggil para saksi untuk didengarkan keterangannya. (*/N)