Terbongkarnya lapak judi Bola Guling
ntt.tribratanews.com - Jajaran aparat Reserse Kiminal (Reskrim) khususnya Unit Buser Polres TTU melakukan penggrebekan judi jenis Bola Guling yang berada di Desa Oekopa Kec. Biboki Tanpah Rt 14/Rw 08 Kab. Timor Tengah Utara(TTU), senin (19/5/19)
Bripka Siprianus S. Pakaenoni selaku Kanit buser menjelaskan, terbongkarnya lapak judi ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudihan bertempat dirumah duka milik Wihelmina Feto, setelah mendapat informasi didampingi oleh personil Buser lainnya melakukan observasi dan pengintaian hingga akhirnya petugas melakukan penggerebekan.
Dari penggerebekan kali ini berhasil mengamankan 1 orang tersangka atas nama Marthen Mooy serta barang bukti 1 buah meja bola guling, 1 buah layar meja bola guling, 3 buah bola guling berbahan karet warna merah muda dan warna kuning, uang tunai sebesar Rp. 1.604.000 dengan rincian pecahan Rp. 100.000 11 lembar, pecahan Rp.50.000 4 lembar, pecahan Rp. 20.000 3 lembar, pecahan Rp. 10.000 1 lembar, pecahan Rp. 5000 16 lembar, pecahan Rp. 2000 49 lembar, dan pecahan Rp. 1000 12 lembar, serta uang koin sebanyak 22 keping.
Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di tahanan sel Mapolres TTU guna penyelidikan lebih lanjut.