Unit Jatanras Polres Manggarai Berhasil Diamankan Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor
ntt.tribratanews.com - Unit Jatanras Polres Manggarai bekerja sama dengan Kapospol Langke Rembong berhasil diamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor di Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 Wita.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Hendricka A. Bahtera, S.T.K, S.I.K, M.H., saat dikonfirmasi, Sabtu (16/3/2024).
Kasat menyatakan bahwa Korban dari tindak pencurian ini adalah Agustinus Adur, seorang mahasiswa berusia 23 tahun yang tinggal di Desa Nampar Tabang, Kabupaten Manggarai Timur.
Kejadian pencurian sepeda motor merek Supra Fit warna hitam silver dengan nomor rangka MH1HB71117K190865 dan nomor mesin HB71E1187482, plat EB 4574-AE, terjadi pada Minggu, 3 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 Wita.
Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui sepeda motornya hilang dari tempat parkir pada pukul 06.00 Wita.
"Mendapatkan informasi tersebut Unit Jatanras Polres Manggarai melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Setelah interogasi, kedua pelaku, FN (18 tahun) dan YSG (18 tahun), mengakui perbuatannya. Mereka berasal dari Desa Umung, Kecamatan Satar Mese, dan Desa Lagurlai, Kecamatan Elar Selatan", ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka masuk ke samping rumah korban, mengambil sepeda motor, dan merusak kabel kontak dengan gunting sebelum meninggalkan tempat kejadian.
Saat ini, mereka diamankan di Polres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Aparat kepolisian juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian ini", pungkasnya.