Unit Buser Polres TTU Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
ntt.tribratanews.com - Unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Satreskrim Polres TTU) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Salu, Kecamatan Miomafo Barat, Selasa (1/10/2019) lalu.
Dua orang pelaku pun diamanakan Tim Buser yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan, S.H.,S.I.K.,M.H.
Kedua pelaku diketahui berinisial YT (36) sopir Pick Up yang berperan mengangkut BBM dan JMK (45) selaku penerima sekaligus menjual BBM.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi, Jumat (4/10).
Dijelaskan bahwa, modus pembelian BBM bersubsidi ini dilakukan di SPBU wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang diangkut menggunakan mobil Pick up Nomor Polisi DH 8898 C yang akan dibawa ke Desa Eban, Kemudian akan dijual ke warga sekitar. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada penyelewengan BBM subsidi di wilayah Desa Salu, Kecamatan Miomafo Barat.
Mendapat laporan itu, anggota lalu melakukan penelusuran dan berhasil menemukan mobil pick up bermuatan puluhan jeriken dan sejumlah drum berisi BBM bersubsidi jenis Solar, Premium dan Pertalite sebanyak 1. 581 liter.
"Di atas bak mobil itu, terdapat 8 jeriken berukuran 5 liter, 2 jeriken berukuran 20 liter dan 19 jeriken berukuran 35 liter serta 4 drum berukuran 209 liter yang mana terisi BBM jenis Solar sebanyak 794 Liter, premium 752 Liter dan pertalite 35 Liter dengan total 1,5 ton lebih", ujar AKBP AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto.
"Tindakan yang dilakukan oleh pelaku tergolong kriminal. Pasalnya, pelaku membeli BBM subsidi kemudian menjualnya lagi dengan tujuan mengeruk keuntungan", pungkasnya. (Rf)